Faktur Pajak: Pembelian, Penjualan, Jenis, dan Fungsi

Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak usahawan dibedakan menjadi 2 yakni wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Klasifikasi wajib pajak usahawan digolongkan berdasarkan jumlah peredaran bruto atau omzet yang diterima selama satu tahun pajak. Kewajiban perpajakannya pun berbeda. Berikut dibahas kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM dan PKP!

 

Kewajiban Wajib Pajak UMKM dan PKP

Bagi wajib pajak UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8M tetap mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat sebulan setelah kegiatan usaha dilakukan. Perhitungan pajak yang terutang bagi wajib pajak UMKM dapat memilih menggunakan pedoman PP 23 tahun 2018 atau menggunakan tarif normal pada pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan terbaru yang berlaku per 1 April 2022 bagi wajib pajak UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak atau dengan kata lain tarif pajak 0%. Hal ini sebagai bentuk program pemerintah untuk mendukung pelaku usaha UMKM dalam peningkatan perekomian menengah kebawah.

Sebelum adanya kebijakan ini jika wajib pajak UMKM menggunakan PP 23 tahun 2018, maka dasar pengenaan pajak bersumber dari peredaran bruto yang diperoleh setiap bulannya dalam 1 tahun pajak, sedangkan pajak UMKM dengan tarif normal pasal 17 dasar pengenaan pajak adalah laba usaha yang diperoleh dalam 1 tahun pajak.

Bagi wajib pajak usahawan dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp4,8M setahun wajib mendaftarkan diri guna memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak merupakan wajib pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan.

Selain itu, PKP juga dapat mengkreditkan PPN Masukan yang diperoleh ketika melakukan pembelian sebagai pengurang PPN terutang pada masa pajak tersebut. Untuk dapat melakukan pemungutan dan pengkreditan PPN, maka PKP wajib membuat faktur pajak.

 

Faktur Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan. Faktur pajak memuat tentang identitas PKP dan lawan transaksi serta rincian transaksi yang dilakukan pada saat itu. Aturan terkait faktur pajak diatur dalam PER 11/PJ/2022 sebagai pembaharuan dari PER 03/PJ 2022 terkait faktur pajak. ketentuan terkait faktur pajak ini dibuat guna memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak serta sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan.

Faktur pajak hanya dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak dan badan yang ditunjuk secara resmi sebagai mana diatur dalam PMK 151/PMK.03/2013. Faktur pajak inilah yang nantinya digunakan atau menjadi bukti sah terjadinya transaksi dan pemungutan PPN. Dalam artikel ini akan dibahas lebih rinci dan menjalan terkait faktur pajak penjualan, faktur pajak pembelian, jenis faktur pajak, dan fungsi dari faktur pajak. 

 

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Penjualan

Faktur pajak penjualan adalah bukti pemungutan yang dibuat oleh pihak penjual atas transaksi yang dilakukan. Faktur penjualan erat kaitannya dengan PPN Keluaran bagi PKP pihak penjual. Faktur inilah yang dijadikan dasar pencatatan transaksi oleh perusahaan. PPN keluaran yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai.

  • Faktur Pajak Pembelian

Faktur Pajak Pembelian merupakan faktur pajak yang diterima oleh pembeli. Faktur pajak ini dibuat oleh pihak penjual. Bagi pihak pembeli faktur pajak pembelian merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh penjual. Perlakuan perpajakan atas PPN yang dipungut ini diakui sebagai PPN Masukan bagi pihak pembeli. Pihak pembeli jika merupakan sesama PKP dapat melakukan pengreditan pajak masukan atas faktur pajak pembelian tersebut namun dalam hal pembeli bukan merupakan PKP, maka pembeli tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Beberapa alternatif yang dapat dilakukan pembeli dalam mengakui pemungutan PPN dari pihak penjual. Pihak pembeli dapat membebankan PPN masukan tersebut sebagai penambah nilai perolehan barang dan/atau jasa yang dilakukan selain itu pihak pembeli dapat membiayakan PPN Masukan tersebut sebagai biaya di periode bersangkutan. Hal tersebut dilakukan, karena pembeli bukan merupakan PKP dan tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Beberapa jenis faktur pajak yang harus diperhatikan bagi pihak penjual ataupun pembeli. Selain faktur pajak penjualan dan faktur pajak pembelian. Ada juga faktur pajak cacat, faktur pajak batal dan lainnya. Untuk lebih jelas akan dibahas di pembahasan selanjutnya.

Baca juga: Mengenal Pajak Pembangunan I

  • Faktur Pajak Catat

Faktur pajak cacat merupakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan standar pembuatan faktur pajak. Misalkan identitas lawan transaksi yang salah, rincian transaksi hingga PPN yang dipungut keliru. Bagi pembeli yang menerima faktur pajak ini dapat mengkonfirmasi kepada pihak penjual untuk melakukan perbaikan atau memberikan faktur pajak yang benar.

  • Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal merupakan faktur pajak yang telah dibuat namun dibatalkan akibat dari beberapa kondisi. Kondisi yang menyebabkan faktur pajak batal diantaranya salah dalam mengimputkan lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli dapat menginformasikan kepada pihak penjual bahwa tidak pernah melakukan transaksi tersebut sehingga dari pihak penjual dapat membatalkan faktur pajak tersebut atau secara langsung pihak penjual melakukan pembatalan faktur apabila telah mengetahui sebelumnya bahwa terdapat kesalahan pengimputan faktur pajak.

  • Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang keliru sebelumnya, faktur pajak pengganti dibuat oleh pihak penjual dengan melakukan pembetulan nilai faktur pajak. Faktur pajak pengganti identik dengan kode 011 pada bagian awal untuk menginformasikan bahwa faktur tersebut merupakan faktur pajak pengganti.

  • Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang dibuat sekaligus untuk beberapa jenis transaksi. Hal ini untuk memudahkan jika PKP melakukan kegiatan usaha eceran sehingga kurang efektif nilai nilai transaksi kecil dibuatkan faktur pajak satu per satu. Oleh karena itu, maka dapat dibuatkan faktur pajak digunggung. Perlu dicatat bahwa kekuatan hukum antara faktur pajak biasa dan faktur pajak digungung adalah sama.

 

Contoh Faktur Pajak

  • Simulasi Perhitungan

PT A merupakan seorang PKP yang menjual BKP kepada PT B senilai Rp 10 juta pada tanggal 10 Januari 2023. Bagaimana pencatatan atas faktur yang dibuat oleh PT A dan diterima oleh PT B?

Jawab:

Pencatatan PPN Keluaran oleh PT A

Piutang Usaha

 

Rp 11,1 juta

 
 

Penjualan

 

Rp 10 juta

 

PPN Keluaran

 

Rp 1,1 juta

Pencatatan PPN Masukan oleh PT B

Pembelian

 

Rp 10 juta

 

PPN Masukan

 

Rp 1,1 juta

 
 

Utang Usaha

 

Rp 11,1 juta

Baca juga: Apa Itu Laporan Pasca Amnesti Pajak?