Fasilitas Pajak Bea Masuk Vaksin Covid-19 Mencapai 51 Miliar!

Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal guna menjalankan 1,2 vaksin Sinovac. Kebijakan insentif pajak tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor guna menjalankan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Keuangan demi memberikan dukungan terhadap penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang hingga kini masih berlangsung di Indonesia.

Adapun kebijakan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor guna vaksin Covid-19 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 (PMK No.188/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19 pada Senin (07/12/2020) menyampaikan bahwa pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 50,95 miliar guna menjalankan pembebasan importasi vaksin Covid-19. Adapun fasilitas yang dibebaskan berupa bahan baku, kebutuhan peralatan guna memproduksi vaksin, serta peralatan guna pelaksanaan vaksin.

Menurut rincian Kementerian Keuangan, Anggaran sebesar Rp 50,95 miliar meliputi pembebasan bea masuk dengan anggaran sebesar Rp 14,56 miliar. Kemudian, pembebasan pada pajak impor dengan anggaran sebesar Rp 36,39 miliar.

Selanjutnya, fasilitas yang disuguhkan melalui PMK tersebut antara lain pembebasan bea masuk dan atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak dipungut oleh pemerintah, Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM juga tidak dipungut oleh pemerintah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tentang impor atau PPh Pasal 21 Impor dibebaskan dari pungutan pajak.

Adapun fasilitas-fasilitas tersebut akan diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah atau Pemda, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Hukum yang tentunya sudah mendapatkan penunjukan atau penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah kembali memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural. Kebijakan ini dilakukan guna melakukan pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling. Kebijakan tersebut dapat diperoleh apabila mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Sekedar informasi, vaksin Covid-19 Sinovik sebanyak 1,2 juta dosis dari Cina telah sampai di Indonesia pada Minggu (06/12/2020) pukul 21.30 WIB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kedatangan vaksin tersebut merupakan langkah awal yang dipilih pemerintah dalam menjalankan vaksinasi. Walaupun demikian, sebanyak 1,2 juta vaksin tersebut tidak dapat langsung digunakan walaupun sudah tiba di Indonesia.

Vaksin tidak dapat langsung dibagikan kepada masyarakat dikarenakan vaksin tersebut masih harus dilakukan tahapan evaluasi yang dilakukan oleh BPOM. Kebijakan tersebut dilakukan demi memastikan keamanan, efektivitas dan mutu dari vaksin itu sendiri.

Selain menjamin keamanan, efektivitas, dan mutu pada vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh BPOM, Pemerintah juga perlu menunggu evaluasi Majelis Ulama Indonesia atau dikenal sebagai MUI untuk mendapatkan kehalalannya bagi pasien muslim.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, agar vaksinasi dapat dilakukan secara aman.