Fasilitas PPh Final Jasa Konstruksi DTP Untuk Petani

Direktorat Jendral Pajak atau DJP menerangkan bahwa pihak penerima yang dapat memanfaatkan pajak penghasilan atau PPh Final Jasa Konstruksi DTP adalah petani, bukan diperuntukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Dirjen Pajak Yunirwansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan program P3-TGAI dilakukan dengan cara swakelola oleh warga petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga. Dana yang akan digunakan pada program P3-TGAI ini berasal dari dana APBN.

Dengan demikian, pihak penikmat fasilitas tersebut adalah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau GP3A, sampai dengan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air atau IP3A.

Sedikit informasi, Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A merupakan badan atau lembaga yang mengelola irigasi pemakaian air dalam syatu daerah atau lahan tersier atau desa yang dibentuk secara demokrasi oleh petani pemakai air termasuk lembaha lokal irigasi.

Lalu, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau GP3A merupakan badan atau lembaga yangsejumlah P3A yang sepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

Sedangkan, Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air atau IP3A adalah badan atau lembaga sejumlah GP3A yang sepakat bekerja sama untuk memanfaatkan aiir irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan dari beberapa blok primer, atau bahkan satu daerah irigasi.

Apabila ternasuk dalam kategori tersebut, maka penikmat berhak mendapatkan insentif PPh Final DTP atas Jasa Konstruksi berdasarkan kebijakan dari PMK 110/2020.

Dengan diadakan dan diberikannya insentif DTP tersebut, Yunirwansyah berharap kemandirian pangan dan daya beli warga petani terpenuhi selama pandemi COVID-19 ini masih berlangsung. Petani akan mendapatkan dana utuh dari fasilitas insentif DTP.

Program P3-TGAI ini akan dilakukan secara swakelola melihat peraturan menteri PUPR atau Permen PURPR Nomor 24 Tahun 2007. Pada pihak penerima fasilitas program P3-TGAI ini berkewajiban untuk mengadakan kelompok swakelola yang terdiri dari kelompok perencana, pembelian bahan, pelaksanaan, dan pengawas.

Dana yang akan dikeluarkan untuk program P3-TGAI ini dicairkan sebesar 70 persen dari nilai yang tertera di dalam perjanjian kerja sama apabila program P3-TGAI tersebut sudah memenuhi syarat-srayat yang sudah ditentukan. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Kabar lebih lanjut, pada fasilitas PPh Final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 110 Tahun 2020.

Pada skema insentif ini, PPh Final DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sejak PMK 110/2020 (yang diundangkan dari 14 Agustus 2020) sampai dengan masa pajak bulan Desember 2020.

Pemotong pajak diwajibkan dan diharuskan untuk melaporkan realisasi PPh Final DTP yang dapat dilakukan melalui web https://pajak.go.id. Pemotong pajak juga wajib membuat SSP atau surat setoran pajak dan kode billing atas PPh Final DTP yang diberikan. Pemotong pajak melaporkan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.