Glosarium Pajak: Surat Keputusan Keberatan

Apa Itu Surat Keputusan Keberatan?

Surat Keputusan Keberatan atau disingkat SKK merupakan surat yang diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotong/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Dalam mekanismenya, SKK ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana untuk masyarakat yang kurang puas ataupun tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak. Ruang lingkup dalam SKK ini terjadi jika adanya keberatan pajak seperti total jumlah pajak, penetapan jumlah rugi, hingga jumlah potongan pajak yang diputuskan petugas pemeriksa.

Dalam hal ini, wajib pajak terkait hanya diperbolehkan mengajukan keberatan terhadap materi ataupun isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi yang disesuaikan atas ketentuan pajak, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Terkait keberatan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas beberapa surat, yakni sebagai berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Pengajuan keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan surat keberatan. Adapun, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak apabila mengajukan keberatan, antara lain:

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan
  • Surat keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak atau untuk satu pemotongan atau pemungutan pajak
  • Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan disertai fotokopi bukti pelunasannya (persyaratan ini hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya)
  • Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur)
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.

 

Baca juga Batas Waktu Pelaporan, Penyetoran dan Pembayaran Pajak