Glosarium Pajak: Surat-Surat dalam Perpajakan

Surat Pemberitahuan: Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa: Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan: Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Surat Setoran Pajak: Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Surat ketetapan pajak: Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil: Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak: Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Surat Paksa: Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi): Surat Pemberitahuan masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1(satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP): Surat yang digunakan wajib pajak saat akan melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara: Surat yang digunakan wajib pajak untuk saat akan melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT): Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan: Surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP): Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) atau subjek pajak yang berfungsi untuk menyetor pungutan serta pajak-pajak terkait kegiatan impor.

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD): Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.

Surat Setoran Retribusi Daerah (SKRD):  Surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.

Surat Tagihan Pajak (STP): Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD):  Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda terkait pajak daerah. 

Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB): Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

Sertifikat elektronik: Suatu sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik sebagai status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SPT Pembetulan: Bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk merevisi atau memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT ini juga bermanfaat bagi wajib pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi.