Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) meminta kepada pemerintah dalam bentuk usulan untuk membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh 22 Impor) atas seluruh kegiatan transaksi obat dan alat kesehatan (alkes) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam BPJS Kesehatan.
Direktur Eksekutif GF Farmasi bernama Darodjatun Sanusi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi IX pada Rabu (18/11/2020) telah menyampaikan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Adanya usulan ini dapat mempertimbangkan obat sebagai objek vital yang amat sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah perlu mendukung usulan tersebut demi kepentingan negara.
Sekedar informasi, kini transaksi obat dan alat kesehatan guna menjalankan program JKN sudah dibebaskan dari pungutan PPN sebesar 10 persen dan PPh Pasal 22 Impor.
Menurut Darodjatun Sanusi, apabila obat dan alat kesehatan guna mendukung program JKN bebas pungutan, maka maka dana untuk membayar pajak dapat dialokasikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Sebab, beban pajak tersebut dinilai mahal pada obat dan alat kesehatan JKN.
Adanya pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen tersebut menghasilkan penghematan pada anggaran pemerintah lalu digunakan untuk membeli atau memperoleh obat dengan jenis dan kuantitas lebih besar. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk menikmati keringanan tersebut.
Darodjatun Sanusi juga menyampaikan, piutang perusahaan farmasi guna obat JKN sampai dengan September 2020 sudah jatuh tempo mencapai Rp 3,48 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan bulan Februari dengan jumlah Rp 4,16 triliun. Beliau menilai bahwa turunnya utang rumah sakit disebabkan oleh pandemi COVID-19. Dengan demikian kunjungan menuju rumah sakit pun berkurang.
Selain membahas usulan GP Farmasi untuk membebaskan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 Impor obat dan alat kesehatan. Adapun bahasan mengenai realisasi anggaran pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran yang baru dicapai memiliki jumlah sebanyak Rp 386,01 triliun dihitung sejak per 11 November. Jumlah tersebut hanya menyentuh 55,5 persen dari total anggaran dengan jumlah Rp 695,2 triliun.
Sedangkan, pada pencairan terendah terdapat di sektor pembiayaan korporasi dengan jumlah sebesar Rp 2 triliun atau setara dengan 3,2 persen dari target. Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak pernah putus berharap untuk tetap mengoptimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun 2020.
Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Agung Galih Satwiko menyampaikan bahwa realisasi terbesar berada pada sektor UMKM dengan jumlah mencapai Rp 95,62 triliun atau setara dengan 83,3 persen dari target.








