Harga Gula Resmi Naik ke Rp17.500 per Kilogram

Setelah sempat naik ke angka Rp16.000 pada akhir 2023 silam, pemerintah kembali menaikkan harga gula di tingkat konsumen atau ritel menjadi Rp17.500 per kilogram (Kg). Kenaikan harga gula ini tertuang dalam surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Penyesuaian harga gula tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali Maluku, Papua dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP) yang ditetapkan sebesar Rp18.500 per Kg.

Menurut kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024 mendatang. Arief menambahkan, penyesuaian harga tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjawab keluhan ritel terkait harga gula pasir yang terus melambung.

Kenaikan harga gula pasir ini turut dipengaruhi oleh harga gula di pasar internasional yang tinggi serta anjloknya nilai kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Menurut Bapanas, kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk menggenjot produksi dalam negeri mengingat sebentar lagi akan masuk musim penggilingan tebu. Oleh karena itu, Bapanas menilai penyesuaian harga gula ini untuk menjamin pasokan gula di tingkat ritel aman sebelum musim giling.

Pada November 2023 silam, Bapanas juga telah menaikkah harga gula pasir di tingkat ritel menjadi Rp16.000 hingga Rp17.000 per Kg. Kenaikan ini akan terus dievaluasi secara berkala mengingat kebutuhan gula yang cukup tinggi di masyarakat.

Baca juga: CEO Apple Datang Ke Indonesia, Salah Satunya Bahas Pengembangan Smart City di IKN

Mengutip dari Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula pasir secara nasional di pertangahan April 2024 ini mencapai Rp.18.040 per Kg. Posisi tersebut sudah naik 25,27% (year on year) dibandingkan dengan harga pada April 2023 yang sebesar Rp14.400 per Kg.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pengusaha ritel saat ini sulit untuk mendapatkan pasokan gula pasir dengan harga normal. Hal ini akibat dari produsen gula yang menjual gula dengan harga jauh di atas harga acuan pemerintah.  

Roy menambahkan harga gula di tingkat produsen saat ini sudah berada pada level Rp15.000 hingga Rp16.000 per Kg. Sementara, ritel diharuskan menjual gula dengan harga yang ditetapkan pemerintah yaitu di sekitar Rp16.000 per Kg. Tingginy aharga gula tersebut, menurut Roy akan  menghambat pasokan ke ritel modern bahkan risiko terburuknya adalah kelangkaan gula di ritel modern.

Roy menilai pemerintah harus turun tangan mengatasi lonjakan harga pangan khususnya gula pasir saat ini, termasuk menegur para pemain besar produsen gula pasir. Dalam jangka pendek, Roy berharap pemerintah kembali memberlakukan kebijakan relaksasi harga acuan gula di ritel modern untuk menjamin ketersediaan gula di pasar.

Baca juga: DJP Awasi Fluktuasi Harga Komoditas Demi Optimalisasi Penerimaan PPh Badan

Berdasarkan informasi dari pedagang pasar, mereka membeli gula dari distributor dengan harga sekitar Rp16.300 hingga Rp16.500 per Kg (kemasan curah 50 kg) sehingga pedagang menjual di kisasan Rp17.000 hinga Rp18.000 per Kg.