Hati-Hati, Ada Sanksi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela!

Tax amnesty atau yang sekarang disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela mulai diberlakukan pada Januari hingga Juni 2022. Kebijakan ini diatur dibawah UU perpajakan terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  

Program pengungkapan sukarela ini dibentuk atas dasar rekonsiliasi antara pemerintah dengan masyarakat wajib pajak demi terbentuk sistem gotong royong untuk mendorong penerimaan negara. Adapun skema dan tarif tax amnesty/program pengungkapan sukarela jilid II adalah, 

Skema I

Skema I untuk WP OP dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta tax amnesty jilid I dengan basis aset per Desember 2015. 

Tarif yang dikenakan adalah 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri, dan 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi serta harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan SDA. 

Skema II

Skema II untuk WP OP yang belum pernah melaporkan kekayaannya dengan basis aset 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020. 

Tarif yang dikenakan adalah 18% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi serta harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBD dan SDA.

Sanksi Tidak Ikut PPS Namun Ada Harta

Apabila kita tilik dari implementasi tax amnesty jilid I, wajib pajak yang tertangkap memiliki harta namun tidak dilaporkan atau lengkapi selama pengampunan pajak mendapatkan sanksi administrasi sebesar 200% dari pajak terutang atau kurang bayar. 

Dalam tax amnesty kali ini pun kita akan melihat skema yang sama. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 200% akan tetap berlaku sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan PPh final dengan tarif sebesar 30% untuk WP OP yang tidak mengikuti program pengampunan sukarela dan menemukan data/informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap.

“Sanksi ini nantinya akan diberikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak,” ungkap Neilmaldrin Noor, Direktur P2Humas, DJP.

Sehingga, baik wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty ataupun mengikuti namun tidak jujur akan dikenakan sanksi sesuai dengan tarif yang berlaku.