Hati-Hati! Hal Ini Bisa Membuat SPT Dinyatakan Tidak Lengkap

Ada beberapa kondisi yang membuat Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan wajib pajak tidak lengkap.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera dalam SPT dinyatakan tidak valid, maka akan dilakukan penelitian pada SPT tersebut.

Setelah dilakukan penelitian, baru SPT dapat dinyatakan tidak lengkap apabila terdapat beberapa kondisi-kondisi. Berikut kondisi tersebut:

  1. Ada elemen dalam SPT induk yang diisi tidak lengkap
  2. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara”, “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun”, dan “Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan orang pribadi yang terlampir, namun tidak diisi secara lengkap.
  3. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan badan yang terlampir, namun tidak diisi secara lengkap.
  4. Lampiran khusus SPT Tahunan badan yang terlampir, namun tidak diisi secara lengkap.
  5. SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, namun tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  6. SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang
  7. SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang disamakan dengan SSP
  8. Keterangan dan/atau dokumen yang merupakan syarat yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum dilampirkan sepenuhnya dalam penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa

Dikutip dari Pasal 12 ayat (6) PER-02/PJ/2019, kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen tersebut dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing.