Mulai sekarang, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berperan sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan wewenang tersebut merupakan bagian dari perubahan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ketika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
Secara lebih detail, wewenang penyidik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Cakupan wewenang PNS sebagai penyidik adalah penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan milik tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.
Ketentuan tersebut juga sama dengan UU HPP, dimana penyidik dapat melakukan penyitaan ketika mereka sudah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Meskipun begitu, dalam beberapa kondisi, penyidik dapat melakukannya lebih dulu jika keadaannya memang mendesak, dengan catatan, mereka harus segera melaporkannya kepada pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Apa tujuan penambahan wewenang tersebut?
Dilansir dari Neilmaldrin, pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan tersangka tindak pidana perpajakan oleh PPN DJP memiliki tujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian yang mereka akibatkan pada pendapatan negara. Secara lebih gamblang, penyitaaan dan/atau pemblokiran ini diperlukan untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersangka.
Harta apa saja yang dapat disita dan/atau diblokir oleh penyidik?
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf J UU KUP yang termasuk dalam UU HPP, yang mengatakan harta kekayaan tersangka pidana perpajakan yang dapat disita oleh penyidik adalah barang bergerak maupun tidak bergerak.
Penyidik juga dapat menyita rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak yang menjadi tersangka tindak pidana perpajakan. Penyidik dapat meminta bantuan pihak berwenang seperti bank, kantor samsat, dan lain sebagainya untuk pemblokiran aset.
Penjelasan lebih lanjutnya terkait penambahan wewenang ini akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).








