Meskipun seri iPhone 16 resmi dijual ke Indonesia mulai 11 April 2025, terdapat sejumlah masyarakat yang tetap membelinya di luar negeri. Pembelian smartphone premium seperti iPhone 16 tentunya menjadi impian banyak orang. Namun, tahukah Anda bahwa meskipun sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, perangkat tersebut bisa berubah menjadi “batu” alias tidak dapat digunakan jika tidak memenuhi ketentuan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan kewajiban pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia?
Apa Itu IMEI dan Mengapa Penting?
IMEI adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap perangkat seluler. Fungsinya mirip seperti sidik jari—tidak ada dua perangkat yang memiliki IMEI yang sama. Pemerintah Indonesia mewajibkan pendaftaran IMEI untuk memastikan bahwa perangkat yang digunakan merupakan barang resmi dan telah memenuhi ketentuan perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko menggunakan perangkat ilegal sekaligus mendukung industri telekomunikasi dalam negeri. Jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar di database pemerintah, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler lokal—sehingga hanya dapat digunakan melalui Wi-Fi dan tidak bisa menerima panggilan, SMS, atau akses data seluler.
Baca juga: iPhone 16 Series Resmi Diluncurkan, Berapa Pajak dan Bea Masuk yang Harus Dibayar?
Pentingnya Membayar Pajak untuk Ponsel Impor
Jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, baik lewat toko online internasional maupun saat bepergian, Anda wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa pajak impor atas barang bawaan telah dibayarkan.
Menurut ketentuan yang berlaku, setiap individu mendapat pembebasan pajak hingga USD 500 untuk barang bawaan pribadi. Jika nilai perangkat melebihi batas tersebut, maka Anda akan dikenai bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan).
Contoh Perhitungan Pajak untuk iPhone 16 seharga USD 1.200:
Nilai yang dikenai pajak: USD 1.200 – USD 500 = USD 700
Bea masuk (10%): 10% × USD 700 = USD 70
PPN (11/12×12%): 11/12 x 11% × USD 700 = USD 77
PPh (jika memiliki NPWP, 10%): 10% × USD 700 = USD 70
Total pajak yang harus dibayarkan: USD 217
Dengan asumsi kurs Rp15.000/USD, jumlah ini setara dengan sekitar Rp3,25 juta.
Baca juga: Mengenal CEISA, Aplikasi Andalan Bea Cukai
Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel Impor
Pendaftaran IMEI dilakukan setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi Formulir Deklarasi Barang Bawaan:
Saat tiba di Indonesia, isi formulir deklarasi di bandara atau pelabuhan kedatangan. - Bayar Pajak:
Petugas Bea Cukai akan menghitung total pajak yang harus dibayarkan. Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui sistem pembayaran digital. - Daftarkan IMEI:
Setelah pembayaran selesai, petugas akan membantu mendaftarkan IMEI Anda ke sistem agar bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia. - Aktivasi IMEI:
Setelah proses selesai, IMEI akan aktif dan ponsel Anda dapat digunakan secara normal dengan kartu SIM lokal.
Baca juga: Ketahui Sanksi Berat Penyalahgunaan Pembebasan Cukai Berdasarkan PMK 82/2024
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan IMEI
Jika Anda tidak mendaftarkan IMEI dan tidak membayar pajak impor, perangkat tersebut akan diblokir dari jaringan seluler. Artinya, ponsel hanya bisa digunakan dengan Wi-Fi—tanpa layanan telepon, SMS, atau data seluler.
Selain itu, perangkat dengan IMEI ilegal tidak akan mendapat garansi resmi. Bila terjadi kerusakan, Anda harus menanggung sendiri biaya perbaikan tanpa jaminan keaslian suku cadang.
Tips Agar Ponsel Impor Tidak Jadi “Batu”
- Beli dari Distributor Resmi:
Jika ingin bebas dari urusan pajak dan pendaftaran IMEI, belilah iPhone 16 melalui distributor resmi di Indonesia. IMEI perangkat resmi sudah otomatis terdaftar. - Cek IMEI Sebelum Membeli:
Saat membeli ponsel bekas atau dari pihak ketiga, pastikan IMEI-nya terdaftar di situs resmi Kementerian Perindustrian: imei.kemenperin.go.id. - Siapkan Dana Tambahan untuk Pajak:
Jika tetap ingin membeli dari luar negeri, siapkan dana tambahan sekitar 25–30% dari harga perangkat untuk membayar pajak impor.
Kesimpulan
Membeli iPhone 16 adalah investasi besar. Jangan sampai investasi Anda sia-sia hanya karena mengabaikan aturan pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak impor.
Kebijakan ini tidak hanya penting untuk perlindungan konsumen, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar perangkat premium Anda bisa digunakan secara maksimal.
Jangan biarkan iPhone impian Anda berubah jadi batu hanya karena lalai mendaftarkan IMEI dan membayar pajak. Daftarkan segera, bayar tepat waktu, dan nikmati pengalaman tanpa hambatan!
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.








