Implementasi Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE) di PERURI

Di zaman sekarang ini, hampir semua lini sudah terdigitalisasi. Mulai dari media sosial, pemasaran produk dan jasa, system komunikasi, hingga sistem transportasi. Keadaan yang mendukung digitalisasi menjadi salah satu faktor cepat meluasnya digitalisasi selain kemauan dari manusianya. Siapa yang tidak cepat beradaptasi dengan dunia digital harus bersiap untuk semakin tertinggal dalam hal perkembangan teknologi.

Sektor swasta sudah banyak sekali yang mengadaptasi sistem digital berbasis elektronik dalam operasionalnya setiap hari. Mulai dari industri telekomunikasi, transportasi, perbankan, hingga kebutuhan pokok. Jika bisa mengambil contoh dari sector telekomunikasi, zaman dahulu untuk berkomunikasi kita harus menggunakan telepon umum atau ke warung telekomunikasi (wartel) untuk sekadar berkomunikasi dengan orang yang kita tuju.

Namun, sekarang kita tidak perlu lagi bersusah payah untuk menelepon karena hamper semua orang saat ini memiliki handphone. Bahkan untuk platformnya, kita bisa menggunakan berbagai platform, seperti WhatsApp, LINE, maupun Zoom.

Baca juga: Bahas Kewajiban Pemungut Bea Meterai, Pajakku Adakan Sosialisasi bersama DJP dan Peruri

Dunia digital yang berkembang secara pesat juga sudah mulai diadaptasi dari sisi pemerintah. Berbagai kementerian dan Lembaga pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut informasi yang dikutip dari laman www.menpan.go.id milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.  

Tujuan SPBE sendiri yakni mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE sangat penting bagi suatu institusi karena dapat meningkatkan kapabilitas dan kepercayaan pengguna terhadap pelayanan yang diberikan. Saat ini, kementerian, lembaga dan instansi pemerintah lainnya telah menjalankan SPBE secara mandiri sesuai dengan kapasitasnya dan telah mencapai tingkat kemajuan SPBE yang cukup bervariasi.

Salah satu instansi milik pemerintah yang gencar dalam implementasi SPBE yakni Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Sebagai perusahaan pencetak uang, PERURI cukup adaptif dalam penerapan SPBE. Tidak hanya produksi uang kertas dan uang logam, PERURI juga sedang gencar untuk mempromosikan meterai elektronik (e-met).

Baca juga: SSCASN 2023: Pertanyaan Seputar e-Meterai

Meterai elektronik ini sangat memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai untuk berbagai kebutuhan. Salah satu distributor resmi meterai elektronik yang tercatat oleh PERURI adalah Pajakku. Masyarakat dapat mengakses laman www.pajakku.e-meterai.co.id untuk membeli dan membubuhkan meterai.   

PERURI juga terus berusaha untuk tetap menjalankan SPBE di internal. PERURI menilai penerapan SPBE juga sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada BUMN terutama PERURI. Selain kepercayaan publik penerapan SPBE juga akan menjadi katalis untuk BUMN dan instansi pemerintah lainnya untuk bisa bertransformasi secara digital.

Layanan-layanan PERURI tersebut merupakan layanan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun pelaku bisnis dalam operasionalnya. PERURI juga merupakan salah satu BUMN yang secara aktif menjalankan SPBE. Hal ini tercermin dari audiensi yang sudah digelar oleh PERURI dengan mengajak pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah juga berencana untuk membuat Rencana Induk SPBE Nasional yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi Instansi di pusat dan daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional ini akan disusun dengan sangat memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, teknologi informasi, dan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan strategis SPBE sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 hingga 2025.