Implikasi Implementasi Pilar Pertama OECD bagi Indonesia

Konferensi G20 yang diadakan pada 30-31 November kemarin menghasilkan sebuah konsensus global terkait implementasi dua pilar OECD yang di diajukan dalam Konferensi G7 sebelumnya. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas implikasi dari implementasi pilar 1 OECD bagi Indonesia. Namun sebelumnya, mari kita ulik sedikit terkait pilar 1 OECD. 

Pilar 1 – Unified Approach

Pilar 1 mengatur kembali peraturan perpajakan berbasis digital dan tanpa adanya perwakilan wajib pajak dalam bentuk fisik. Pilar ini bertujuan memberikan keadilan bagi negara yang merupakan pasar tujuan produk barang dan jasa digital. Sebagai contoh, apabila perusahaan teknologi memiliki pasar di Indonesia namun tidak memiliki kantor fisik, perusahaan tersebut tetap harus membayar pajak atas penghasilannya kepada Indonesia. 

Pilar pertama menargetkan perusahaan multinasional secara global yang memiliki peredaran bruto di atas 20 miliar euro dan tingkat profit 10%. Ketika perusahaan multinasional tersebut memiliki profit setidaknya 1 juta euro dari yurisdiksi tempat perusahaan memperoleh, maka mereka (perusahaan multinasional) harus membagikan profitnya kepada negara yurisdiksi. Berdasarkan kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, tarif alokasi yang dibebankan akan berkisar 25% sesuai dengan penjualan ke setiap yurisdiksi.

Pilar ini akan mulai diimplementasikan Juli 2022 nanti.

Implikasi Penerapan Pilar I Bagi Indonesia

Dari aspek regulasi, dengan disepakatinya Pilar I OECD, menandakan UU No.2/2020 yang mengatur perpajakan untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tidak relevan lagi. UU tersebut awalnya dirancang untuk mengantisipasi ketidakpastian konsensus pajak digital global.

Disisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan Pilar 1 ini akan memperluas basis pemungutan pajak digital bagi Indonesia yang tentunya akan menguntungkan Indonesia. 

Sebelumnya, penerimaan pajak dari perusahaan di bidang digital sendiri dinilai tidak maksimal karena tidak adanya peraturan yang memberikan hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar jika perusahaan bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan, status quo Indonesia hanya memiliki hak pemajakan jika perusahaan merupakan BUT yang menghambat pengenaan pajak untuk kebanyakan perusahaan multinasional di Indonesia. 

Dengan disepakatinya untuk implementasi Pilar 1, membantu Indonesia memperluas basis pajak melalui hak pemajakan atas perusahaan multinasional yang menjadikan Indonesia sebagai negara pasar, baik perusahaan BUT ataupun hanya sekedar kantor perwakilan. Selama memenuhi kriteria yang disebutkan sebelumnya, maka perusahaan multinasional harus memberikan bagian dari profitnya kepada Indonesia.

Singkatnya, Pilar 1 ini dipercaya mempermudah pemajakan digital bagi Indonesia yang nantinya bisa meningkatkan penerimaan negara karena sudah kemudahan memajaki penghasilan yang diperoleh perusahaan digital seperti Google, Facebook, Twitter.

 

Baca juga Implikasi Penerapan Pilar Kedua OECD Bagi Indonesia