Implikasi Penerapan Pilar Kedua OECD Bagi Indonesia

Saat ini, praktik penghindaran pajak ke negara tax haven lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk menekan ongkos bisnisnya. Karena praktek ini pun kemudian negara-negara saling berkompetisi untuk menurunkan tarif pajak serta melakukan berbagai inovasi keringanan pajak guna menarik perusahaan asing untuk melakukan investasi di negara mereka. 

Fenomena inilah yang kemudian mendorong terlahirnya pilar kedua OECD yang mengatur terkait pajak minimum global. Mari kita ulik lebih dalam terkait pilar kedua OECD ini dan implikasinya bagi Indonesia. 

Pilar II – Global Anti Base Erosion (GloBE)

Pilar kedua ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif minimum pajak antar negara-negara. 

Kebijakan yang tertuang dalam pilar kedua ini adalah Global anti-Base Erosion (GLoBE) atau kita sering mendengar sebagai pajak minimum global. Pilar ini ditujukan bagi perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta euro atau lebih.

Adapun besaran tarif yang dikenakan sebesar 15% dan berlaku bagi seluruh negara secara global. Baik itu negara tempat perusahaan beroperasi maupun negara tempat kantor pusat perusahaan berada.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP), Mekar Satria Utama menyatakan kesepakatan pajak minimum global 15% mampu menghilangkan tekanan yurisdiksi karena tidak perlu berlomba-lomba menurunkan tarif pajak.

Pilar kedua ini juga melindungi hak-hak negara berkembang dalam mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti dengan tarif minimal 9%.

Implikasi Penerapan Pilar II Bagi Indonesia

Dengan diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15%, pemerintah membatalkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh badan menjadi 20%, namun dengan disepakatinya pilar kedua ini, Indonesia harus menunjukan komitmennya dengan tidak berpartisipasi dalam penurunan tarif pajak. 

Program pemerintah yang bernama Tax Holiday pun juga terkena imbasnya. Sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap pilar ini, maka pemerintah berencana mencabut program tax holiday pada tahun 2023 saat peraturan pajak minimum global mulai efektif berlaku. 

Pemerintah pun sedang merencanakan alternatif program pengganti tax holiday. Pastinya, insentif yang diberikan sudah bukan pembebasan PPh badan lagi karena seluruh negara harus mengenakan pajak kepada perusahaan minimum 15% sesuai dengan konsensus global yang telah dicapai.

 

Baca juga Implikasi Implementasi Pilar Pertama OECD bagi Indonesia