Impor Baja dari Wuhan Iron & Steel Dikenakan BMAD Sementara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan PMK No. 31 Tahun 2026 dan PMK No. 32 Tahun 2026 terkait pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China. 

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping yang dinilai merugikan industri dalam negeri. 

Alasan Pemerintah Kenakan BMAD 

Pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan BMAD dilakukan untuk menjaga perdagangan yang adil sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping. 

Beberapa alasan utama penerbitan aturan ini, antara lain: 

  • Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) berkewajiban menjaga tatanan perdagangan dunia yang adil; 
  • Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd.; 
  • Impor produk tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri; dan 
  • Terdapat hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian yang dialami industri domestik. 

Selain itu, Menteri Perdagangan juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar dikenakan BMAD sementara atas produk impor tersebut. 

PMK 31/2026 Ubah Ketentuan BMAD Sebelumnya 

PMK 31/2026 diterbitkan sebagai perubahan atas PMK 103/2024 yang sebelumnya mengatur pengenaan BMAD terhadap impor produk baja dari beberapa negara, seperti: 

  • China; 
  • India; 
  • Rusia; 
  • Kazakhstan; 
  • Belarusia; 
  • Taiwan; dan 
  • Thailand. 

Dalam aturan sebelumnya, Wuhan Iron & Steel (Group) Co. termasuk dalam daftar perusahaan yang dikenai BMAD dengan tarif 0%. Namun, setelah penyelidikan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menghapus perusahaan tersebut dari lampiran PMK 103/2024. 

Perubahan tersebut dilakukan karena: 

  • Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai praktik dumping; 
  • Praktik dumping menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri; dan 
  • Terdapat hubungan kausal antara dumping dan kerugian industri domestik. 

Dengan diterbitkannya PMK 31/2026, Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. tidak lagi memperoleh fasilitas BMAD 0% sebagaimana diatur dalam PMK sebelumnya. 

PMK 32/2026 Tetapkan BMAD Sementara 17,5% 

Sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut, pemerintah menerbitkan PMK 32/2026 yang secara khusus mengatur pengenaan BMAD sementara terhadap Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BMAD sementara sebesar: 

  • 17,5% secara ad valorem terhadap impor produk dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. 

BMAD sementara ini berlaku selama: 

  • 6 bulan sejak aturan mulai diberlakukan. 

Kemenkeu menjelaskan bahwa BMAD sementara merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping selama masa penyelidikan berlangsung. 

Baca Juga: BMAD Produk BOPET Kembali Berlaku, Ini Ketentuannya dalam PMK 14/2026

Produk Baja yang Dikenai BMAD 

Pengenaan BMAD berlaku terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan karakteristik tertentu. 

Adapun karakteristik produk yang dikenai BMAD meliputi: 

  • Memiliki lebar 600 mm atau lebih; 
  • Diproses dengan metode canai panas; 
  • Tidak dipalut; 
  • Tidak disepuh; 
  • Tidak dilapisi; dan 
  • Berbentuk gulungan. 

Produk tersebut dikenakan BMAD apabila masuk dalam pos tarif berikut: 

  • 7208.10.00 
  • 7208.25.00 
  • 7208.26.00 
  • 7208.27.11 
  • 7208.27.19 
  • 7208.27.91 
  • 7208.27.99 
  • 7208.36.00 
  • 7208.37.00 
  • 7208.38.00 
  • 7208.39.10 
  • 7208.39.20 
  • 7208.39.30 
  • 7208.39.40 
  • 7208.39.90 
  • ex7208.90.10 
  • ex7208.90.20 
  • ex7208.90.90 

BMAD Jadi Tambahan Bea Masuk 

Dalam PMK 32/2026, pemerintah menegaskan bahwa BMAD sementara merupakan tambahan dari bea masuk yang telah berlaku sebelumnya. 

Artinya, importir tetap wajib membayar: 

  • Bea masuk umum atau most favoured nation (MFN); atau 
  • Bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional; serta 
  • Tambahan BMAD sementara sebesar 17,5%. 

Jika syarat dalam perjanjian internasional tidak terpenuhi, maka BMAD akan ditambahkan ke bea masuk umum atau MFN. 

Daftar Tarif BMAD Negara Lain Tetap Berlaku 

Selain mengatur Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., lampiran PMK 31/2026 juga menegaskan bahwa tarif BMAD terhadap perusahaan lain dari berbagai negara tetap berlaku. 

Beberapa tarif BMAD yang masih berlaku, antara lain: 

  • Angang Steel Company Ltd. (China): 20%; 
  • Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. (China): 20%; 
  • Essar Steel Ltd. (India): 12,95%; 
  • China Steel Corporation (Taiwan): 0%; 
  • G Steel Ltd. (Thailand): 7,52%; dan 
  • JSC Severstal (Rusia): 5,58%. 

Sementara itu, sebagian besar perusahaan lainnya tetap dikenai BMAD sebesar 20%. 

Kapan Aturan Mulai Berlaku? 

PMK 31/2026 dan PMK 32/2026 telah diundangkan pada 22 Mei 2026 dan akan mulai berlaku setelah 5 hari sejak tanggal diundangkan. 

Baca Juga: Purbaya Bakal Hitung Potensi BMAD untuk Tekan Impor Ilegal, Begini Rumusnya

FAQ Seputar Pengenaan BMAD atas Impor Baja 

1. Apa itu Bea Masuk Antidumping (BMAD)? 

BMAD adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah terhadap barang impor yang dijual lebih murah dari harga normal di negara asalnya dan dinilai merugikan industri dalam negeri. 

2. Mengapa pemerintah mengenakan BMAD terhadap impor baja dari China? 

Pemerintah mengenakan BMAD karena hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. yang menyebabkan kerugian bagi industri baja domestik. 

3. Berapa besaran BMAD yang dikenakan? 

Melalui PMK 32/2026, pemerintah menetapkan BMAD sementara sebesar 17,5% secara ad valorem terhadap impor produk baja dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. 

4. Produk apa saja yang dikenai BMAD? 

BMAD dikenakan atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai panas, berbentuk gulungan, dan termasuk dalam sejumlah pos tarif HS 7208. 

5. Apakah BMAD menggantikan bea masuk biasa? 

Tidak. BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (MFN) maupun bea masuk preferensi yang telah berlaku sebelumnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News