Importasi Barang Penanganan COVID-19, Kemkeu Berikan Akomodasi Sektor Impor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan akomodasi kepada sektor impor demi meringankan impor barang penanganan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Pemerintah mempercepat penanganan dampak pandemi dengan memberikan akomodasi pada seputar dokumen perizinan impor alat kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan pemerintah dilakukan berdasarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Adanya kebijakan tersebut memudahkan dan meringankan pihak yang melakukan impor barang guna penanganan COVID-19. Pihak yang dimaksud seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, bukan badan hukum, hingga perseorangan. Kemudahan yang tersedia telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBm, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Sementara itu, adapun pengajuan permohonan yang perlu dilakukan pihak tersebut untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai. Pihak tersebut wajib melakukan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Pabean terdekat. Pengajuan juga dapat dilakukan secara online dengan situs berikut https://apps1.insw.go.id/perijinan.

Apabila barang kiriman dengan nilai Pabean senilai FOB 500 USD atau barang bawaan penumpang dengan nilai pabean senilai FOB 500 USD, maka ketentuan kewajiban dalam pengajuan permohonan tidak berlaku untuk pihak tersebut. Pihak yang melakukan pengajuan permohonan perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti melampirkan identitas, fotokopi NPWP, dan membawa rincian jumlah dan jenis barang hingga perkiraan nilai Pabean. 

Menurut PMK 34/2020 menegaskan jenis-jenis barang impor penanganan COVID-19, yaitu seluruh produk yang mengandung desinfektan dan hand sanitizer, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD).

Selanjutnya, DJBC menyampaikan catatan realisasi dalam pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak cenderung melambat dan belum mencapai target penyerapan. Berdasarkan periode Oktober 2020, realisasi pemanfaatan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menembus angka Rp 2,13 triliun. Angka tersebut setara dengan 56,65 persen dari target dengan jumlah sebanyak Rp 3,76 triliun. Walaupun demikian, DJBC menilai realisasi tersebut sudah menembus 88,38 persen dari proyeksi pemanfaatan fasilitas dengan jumlah Rp 2,41 triliun.

Adanya fasilitas ini membuat harga barang-barang tersebut relatif terjaga bagi masyarakat. Penurunan pada pemanfaatan fasilitas yang dilakukan secara periodic ini membuahkan banyak industri tanah air mampu memenuhi produksi barang kebutuhan penanganan COVID-19.

Sementara, pada periode Agustus 2020 diketahui realisasi pemanfaatan fasilitas menurun secara bertahap. Realisasi pemanfaatan fasilitas tercatat sebanyak Rp 260 miliar. Pada periode September 2020, realisasi pemanfaatan fasilitas kembali menurun dengan realisasi pemanfaatan fasilitas tercatat sebanyak Rp 140 miliar.