Inggris Terapkan Pajak 2% untuk Cryptocurrency

Cryptocurrency memang saat ini belum banyak dikenakan pajak di beberapa negara, dikarenakan kehadirannya yang dinilai masih terbilang belia di dunia ekonomi. Terlepas dari usianya yang belia, transaksi cryptocurrency ini sudah menunjukan angka dan peminat yang besar. 

Salah satu negara yang sedang mengusung pengenaan pajak untuk mata uang kripto adalah Korea Selatan yang mengenakan tarif 20% untuk transaksi kripto. Namun kini isu ini tengah mengalami penundaan dari partai oposisi. Austria dan Argentina juga tengah memperkenalkan undang-undang pajak untuk kripto. Austria sendiri akan memperlakukan kripto sebagai token saham, sedangkan Argentina akan mengenakan pajak atas transaksi kripto atas kredit dan utang. 

Di Inggris sendiri, lembaga pajak tengah mulai menetapkan pajak final untuk transaksi cryptocurrency. Pajak untuk cryptocurrency ini merupakan bagian dari pajak layanan digital yang ditetapkan PPh final 2% untuk setiap transaksinya. Pemberlakuan ini dikarenakan mata uang kripto ini tidak termasuk kedalam kriteria instrumen keuangan yang diakui oleh pemerintahan Inggris sehingga tidak memenuhi syarat untuk fasilitas pembebasan pajak seperti produk keuangan lainnya.

Instansi pajak Inggris sendiri memang dikenal tegas terhadap transaksi mata uang kripto di negaranya. Sebelumnya pemerintah telah mendorong beberapa regulasi terkait mata uang kripto seperti pelarangan Binance di Inggris karena aturan anti-pencucian uang dan juga baru-baru ini mengeluarkan US$ 671.000 untuk mengkaji upaya antisipasi kejahatan berkaitan dengan uang kripto. 

Berdasarkan laporan dari salah satu laman berita nasional Inggris, pengenaan pajak ini telah mempengaruhi pasar kripto itu sendiri yaitu Coinbase. Nantinya pengelola bursa akan ditunjuk sebagai pemotong pajak dan diprediksi mampu mengumpulkan sebesar 25 juta euro per tahunnya atau senilai kurang lebih Rp 404 miliar.