Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP ini akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, NPWP sendiri akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus administrasi pajak.
Bagi sebagian Wajib Pajak, mungkin kepemilikan NPWP belum diperlukan terlebih lagi untuk mereka yang belum bekerja atau berpenghasilan. Meski begitu, pada akhirnya setiap Wajib Pajak akan membutuhkan dan mengajukan NPWP. Pasalnya, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya untuk melamar pekerjaan.
Pengajuan NPWP bagi Wajib Pajak Belum Bekerja
Lalu, bagi Wajib Pajak yang belum bekerja, bagaimana dengan pengisian kolom sumber penghasilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir pendaftaran NPWP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Kemudian, untuk kode KLU-nya dapat dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.
Apabila nantinya KLU tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data. Informasi mengenai tata cara perubahan data NPWP dapat dilihat pada artikel berikut ini “Perubahan Data Wajib Pajak dan Perubahan Alamat Wajib Pajak, Apa Bedanya?”.
Penjelasan DJP tersebut telah menjawab pertanyaan dari warganet tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak yang belum bekerja. Pasalnya, banyak warganet yang menanyakan hal tersebut, padahal DJP sudah beberapa kali menjelaskan tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.
Baca juga Tax Payment Getaway: Unggah Pembayaran Untuk Beberapa NPWP Sekaligus
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan
Namun, perlu diingat kembali bahwa Wajib Pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Maka dari itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu mengecek atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila statusnya aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Adapun, pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp, dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Tata cara pengecekan status NPWP lebih lengkap dapat dilihat pada artikel “Cara Cek NPWP Secara Online dan Offline”.








