Portal NPWP terbaru versi 2.1 turut menyediakan fitur cek proses validasi dan registrasi massal NIK pegawai. Fitur ini sangat penting bagi pemberi kerja untuk memastikan setiap NIK yang diajukan benar-benar tervalidasi dan berhasil dimigrasi ke Coretax sehingga dapat digunakan dalam pembuatan Bukti Potong PPh 21. Berikut panduan lengkap untuk monitoring proses validasi dan registrasi NIK massal.
Cara Cek Validasi dan Registrasi NIK Massal Pegawai di Portal NPWP
1. Akses Menu Monitoring
Untuk mulai cek proses validasi dan registrasi NIK massal:
- Login ke portal portalnpwp.pajak.go.id.
- Pilih tab “Monitoring” pada menu utama.
- Lihat pada bagian Monitoring Validasi
Fungsi menu Monitoring Validasi adalah untuk menampilkan seluruh proses validasi yang pernah diajukan dan telah diupload file Excelnya.
Baca Juga: Panduan Pengisian Excel Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP DJP
2. Monitoring Validasi NIK
Pada bagian Monitoring Validasi, pemberi kerja dapat melihat status setiap file yang sudah diunggah. Status tersebut mencakup:
- Gagal : Terjadi kesalahan pada server saat memproses permohonan. Silakan upload ulang.
- Diproses: Sistem sedang menjalankan validasi otomatis terhadap seluruh NIK.
- Selesai: Seluruh proses validasi NIK telah selesai dilakukan. Untuk memantau registrasi atau migrasi ke Coretax, statusnya dapat dicek melalui fitur Detail Monitoring.
Jika status sudah “Selesai”, pemberi kerja dapat masuk ke proses berikutnya yaitu pengecekan detail validasi NIK per baris data.
3. Cek Status Validasi per NIK
Untuk melihat status validasi per NIK beserta status migrasi ke Coretax (registrasi) secara rinci, klik ikon “Detail Monitoring” pada kolom aksi.
Setiap baris memiliki status validasi berikut:
- VALID – by data dukcapil: status ketika NIK dan nama sesuai data kependudukan dan menjadi yang pertama divalidasi.
- VALID – by data portal: status saat data NIK sudah pernah divalidasi sebelumnya oleh Wajib Pajak lain dan telah tersimpan di database DJP.
- TIDAK VALID – Nama tidak sesuai dengan NIK di Dukcapil: status ketika NIK sesuai, tetapi nama tidak cocok 100% dengan data Dukcapil.
- TIDAK VALID – Data NIK tidak ditemukan: status saat NIK tidak tidak ditemukan atau tidak valid.
Catatan: Jika data tidak valid, pemberi kerja dapat melakukan pengecekan NIK di Dukcapil dengan telepon 168 atau melalui dukcapil.kemendagri.go.id.
4. Cek Proses Migrasi ke Coretax (Registrasi)
Setelah validasi berhasil, langkah berikutnya adalah mengecek apakah NIK sudah berhasil dimigrasikan ke Coretax. Informasi migrasi terdapat pada kolom “Migrasi Coretax” dengan keterangan “Ya” ketika NIK sudah dimigrasi dan aktif di sistem Coretax atau “—” ketika NIK belum dimigrasi.
Catatan: Proses migrasi dilakukan harian maksimal H+3 sejak divalidasi di hari dan jam kerja.
Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan setelah Berhasil Validasi NIK dan Migrasi Coretax?
Pemberi kerja perlu melakukan beberapa langkah lanjutan:
- Membuat ulang Bukti Potong (Bupot) PPh 21 untuk pegawai yang NIK-nya telah termigrasi.
- Membatalkan Bupot lama yang masih memakai NPWP sementara sebelum membuat ulang bupot PPh 21.
- Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 setelah pembatalana dan pembuatan ulang dilakukan. Pastikan seluruh Bupot sudah memakai NIK final.
Baca Juga: DJP Rilis Portal NPWP Versi 2.1, Validasi & Registrasi NIK Massal Semakin Mudah!
FAQ Monitoring Validasi & Registrasi NIK Massal di Portal NPWP
1. Bagaimana cara melihat status validasi NIK yang sudah di-upload di Portal NPWP?
Masuk ke portalnpwp.pajak.go.id → pilih menu Monitoring → buka bagian Monitoring Validasi untuk melihat seluruh file Excel yang sudah diunggah beserta status prosesnya.
2. Apa arti status “Gagal”, “Diproses”, dan “Selesai” pada Monitoring Validasi?
- Gagal: Terjadi error server, file harus di-upload ulang.
- Diproses: Sistem sedang melakukan pengecekan otomatis semua NIK.
- Selesai: Validasi selesai, dan pemberi kerja bisa lanjut mengecek status per NIK melalui Detail Monitoring.
3. Bagaimana cara melihat status validasi per NIK secara rinci?
Klik ikon Detail Monitoring pada file yang sudah selesai divalidasi.
Di sana akan terlihat hasil validasi per baris data, termasuk kecocokan nama–NIK dan status migrasi ke Coretax.
4. Apa arti status VALID dan TIDAK VALID pada hasil validasi per NIK?
- VALID – by data dukcapil: NIK & nama 100% cocok dengan data Dukcapil.
- VALID – by data portal: Data sudah pernah divalidasi sebelumnya oleh WP lain.
- TIDAK VALID – Nama tidak sesuai: Nama tidak identik dengan data Dukcapil (beda 1 huruf pun gagal).
- TIDAK VALID – Data NIK tidak ditemukan: NIK salah, belum terdaftar, atau data tidak tersedia.
5. Bagaimana mengecek apakah NIK sudah dimigrasi ke Coretax?
Pada menu Detail Monitoring, lihat kolom Migrasi Coretax:
- “Ya” → NIK sudah aktif di Coretax.
- “—” → Belum dimigrasi.
Proses migrasi biasanya selesai maksimal H+3 hari kerja setelah NIK dinyatakan valid.
6. Apa yang harus dilakukan jika hasil validasi menunjukkan NIK tidak valid?
Lakukan pengecekan NIK melalui:
- Call Center Dukcapil 168, atau
- Website resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
Jika nama atau NIK tidak cocok, pegawai harus memperbaiki data kependudukan terlebih dahulu.
7. Apa langkah berikutnya setelah NIK sudah valid dan berhasil dimigrasi ke Coretax?
Pemberi kerja wajib:
- Membuat ulang Bukti Potong PPh 21 menggunakan NIK final.
- Membatalkan Bupot lama yang memakai NPWP sementara.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 setelah seluruh Bupot diperbaiki.
8. Apakah file Excel bisa dimonitor jika upload sebelumnya gagal?
Tidak. Jika status Gagal, file tidak diproses sehingga harus upload ulang format Excel sesuai ketentuan sebelum muncul di dashboard monitoring.
9. Apakah semua NIK harus valid dulu sebelum bisa dimigrasikan ke Coretax?
Ya. Migrasi hanya dilakukan untuk NIK yang statusnya VALID.
NIK yang tidak valid tidak akan diproses lebih lanjut hingga diperbaiki datanya.








