Ingin Pindah Kantor? WP Jangan Lupa Dokumen Ini

Salah satu dokumen penting sebagai dokumen wajib ketika para pekerja meminta resign atau pengunduran diri saat bekerja adalah bukti potong pajak. Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh ketika memiliki dokumen tersebut ketika resign. 

Salah satu manfaat yang diperoleh adalah tidak repot untuk mengurus dokumen bukti potong ketika dalam kondisi kantor lama diharuskan untuk mengurus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, selain hal tersebut juga dapat memberikan kemudahan dalam perhitungan pemotongan pajak penghasilan di kantor baru. 

Bagi Anda yang resign dari kantor dapat meminta bukti potong PPh dari pihak pemberi kerja ketika sudah resign serta dengan membawa bukti potong PPh tersebut kepada pihak pemberi kerja yang baru dalam rangka penyesuaian perhitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan. 

Baca juga: Apa Itu Bukti Potong Prepopulated?

Perlu untuk diketahui, bahwa bukti potong pajak memiliki landasan untuk ketentuannya tersendiri yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.03/2017 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 7 Februari 2017. 

Dalam Pasal 1 PMK No. 12/2017 telah disampaikan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang berbentuk formulir atau dokumen lainnya yang dipersamakan yang telah dibuat oleh Pemotong PPh sebagai suatu bukti terkait dengan pemotongan PPh yang telah dilakukan serta akan menunjukkan besaran dari PPh yang telah dipotong.

Pemotong atau pemungut dari PPh juga diwajibkan oleh PMK dalam membuat Bukti Pemotongan PPh terkait dengan pemotongan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan dan/atau Bukti Pemungutan atas PPh untuk pemungutan Pajak Penghasilan yang telah dilaksanakan.

Bukti ini menjadi dokumen yang wajib untuk diberikan kepada pihak yang dipotong atau dipungut PPh-nya. Untuk bukti pemotongan PPh dan/atau bukti pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dapat berupa dokumen elektronik sesuai dengan Pasal 4 PMK. 

Baca juga: Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER – 16/PJ/2016, dijelaskan bahwa pemotong untuk PPh Pasal 21 dan/atau untuk PPh Pasal 26 diwajibkan dalam memberikan bukti terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang telah diterima atau telah diperoleh untuk pegawai tetap atau dari penerima pensiun berkala dengan waktu paling lama yaitu 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. 

Pada Pasal 23 ayat 2 dalam Perdirjen, juga telah disampaikan untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum akhir tahun atau pada bulan Desember maka untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan paling lama yaitu 1 bulan setelah yang bersangkutan telah resign / berhenti bekerja pada perusahaan tersebut. 

Bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau untuk PPh Pasal 26 maka diwajibkan untuk memberikan bukti terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk selain dari pegawai tetap dan juga penerima pensiun secara berkala, dengan bukti pemotongan PPh untuk Pasal 26 setiap kali telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26.