Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Raden Pardede dalam acara bertajuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Saing Ketenagakerjaan pada Kamis (10/12/2020) menyampaikan bahwa jumlah Wajib Pajak sedikit diakibatkan oleh adanya masalah pada data yang dimiliki Indonesia.
Seluruh data Wajib Pajak dapat tercatat apabila mereka sudah melakukan pembayaran pajak. Apabila terjadi krisis, masalah, ataupun pemerintah hendak mengembalikan uang para Wajib Pajak, maka pemerintah dapat menjalankan bantuan-bantuan tersebut melalui data Wajib Pajak yang sudah bayar pajak. Masalahnya, jumlah Wajib Pajak Indonesia yang membayar pajak masih dinilai sedikit.
Adapun masalah yang terjadi saat ini membuat para penyalur bantuan sosial atau bansos selama membantu masyarakat mengalami kendala dan pekerjaan menjadi terhambat.
Bagaimanapun juga, pemerintah hanya dapat memberikan bantuan kepada penduduk kelas bawah dan para pelaku Unit Menengah, Kecil dan Mikro atau UMKM sebagai penerima bantuan sosial. Sayangnya, pemerintah tidak memiliki detail pada data tersebut.
Oleh karena itu, Raden Pardede mengakui bahwa penyaluran bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19 masih belum optimal. Walaupun demikian, beliau menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan kejadian yang paling besar dan belum pernah terjadi sebelumnya. Hampir 110 juta penyalur menjalankan bantuan tersebut dan sayangnya semua belum sempurna.
Sekedar informasi, adapun upaya pemerintah dalam menyiapkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun. Realisasi penanganan pandemi tercatat sebesar Rp 431,54 triliun atau setara dengan 62,1 persen dari pagu anggaran. Realisasi tersebut tercatat sampai dengan 25 November 2020.
Mayoritas penyerapan terbanyak ada pada sektor perlindungan sosial dengan jumlah seesar Rp 207,8 triliun. Artinya, pemerintah sudah melakukan pencairan dana demi menjalankan perlindungan sosial senilai 88,9 persen dari total pagu penyesuaian sebesar Rp 233,69 triliun.
Selain membahas masalah terhadap data pembayar pajak, adapun kabar yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa mereka akan menjalankan pembaruan pada sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berencana untuk menjalankan penerapan pada sistem baru tersebut direncanakan dapat selesai pada tahun 2024 mendatang.
Pada pembaruan sistem inti tersebut terbagi empat pekerjaan. Pertama pengadaan agenda pengadaan. Kedua, pengadaan system integrator pada sistem inti administrasi pajak. Ketiga, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – project management and quality assurance. Keempat, pengadaan jasa konsultasi owner’s agent – change management.
Adapun pembaruan yang dilakukan ini sesuai dengan perintah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Menurut kebijakan yang tertuang dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengembangan sistem informasi dalam rangka melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit terdiri dari sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).








