Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib untuk melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini berlaku untuk karyawan yang pindah kerja dari perusahaan lama ke perusahaan barunya, meskipun belum mencapai 1 tahun di perusahaan baru tersebut.
Ariko Putranto, Staff KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, mengatakan, pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang pindah kerja di dua tempat dalam setahun relatif memiliki kewajiban sama dengan pelaporan SPT pada umumnya.
Perbedaannya
Perbedaannya ialah wajib pajak perlu melampirkan 2 bukti potong dari perusahaan yang berbeda. Kemudian, pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, wajib pajak harus menggabungkan jumlah nominal yang terdapat pada formulir bukti potong pajak dari kedua perusahaan tersebut. Ariko mengungkapkan, penyampaian bukti potong ini berlaku untuk formulir 1770S, yaitu khusus karyawan yang memiliki penghasilan mencapai Rp 60 juta/tahun.
Terdapat dua formulir yang disediakan DJP untuk karyawan tergantung dari besaran penghasilan. Untuk penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770SS. Namun jika mencapai Rp 60 juta/tahun, maka formulir yang dipilih adalah 1770SS. Pada pelaporan tersebut, WP akan menghitung ulang penghasilan, pajak terutang, biaya, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, dengan panduan yang ada dalam suatu bukti potong dari perusahaan.
Tutorial Pelaporan SPT Tahunan 1770S Bagi Pegawai Pindah Kerja
- Login dengan akun baru Anda di laman DJP Online
- Masukkan NPWP, Password, dan kode keamanan, lalu klik submit
- Pilih menu e-filing dan klik menu ‘Buat SPT’
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan
- Isi formulir dengan data tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT
- Masukkan bukti potong pajak dengan klik ‘Tambah’ di bagian pojok kanan atas.
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan seperti jenis pajak, nama pemotong, NPWP pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut
- Ikuti langkah pada poin ke 6-7 sekali lagi untuk menambah bukti potong kedua, yaitu dengan klik ‘Tambah’ pada Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sesuai dengan pekerjaan Anda
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnnya, jika ada, jika tidak ada, silahkan klik tidak pada kolom yang tersedia.
- Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada dengan klik ‘iya’ atau ‘tidak’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?’
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan
- Masukkan penghasilan yang dipotong PPh final
- Tambahkan harta yang dimiliki seperti motor, rumah, dan lain lain
- Tambahkan utang yang Anda miliki
- Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan negara
- Isi status kewajiban perpajakan suami istri, kemudian klik selanjutnya
- Jika sudah selesai, isi kode verifikasi, kemudian klik kirim SPT.








