Ini Dia Syarat Pemindahbukuan Secara Manual

Wajib Pajak yang tidak terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk untuk menerapkan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

Sebagaimana diatur dalam Pasar 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.02/2014, permohonan pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pbk.

Adapun, merujuk pada Pasal 17 ayat (2) PMK 242/2014, permohonan Pbk dapat disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP); bukti Pbk; Bukti Penerimaan Negara (BPN); atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Baca juga Rekonsiliasi Fiskal Dalam Rangka Manajemen Pajak, Apa Solusinya?

Sementara itu, jika Pbk diajukan karena ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi, pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi mata uang asing maka surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank tempat pembayaran. Dalam hal Pbk diajukan atas SSPCP, maka surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, surat tagihan, atau surat penetapan.

Apabila Pbk diajukan karena SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, maka surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk. Lebih lanjut, dalam hal penyetor melakukan kesalahan mengisi NPWP maka surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.

Baca juga Serba- Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Selanjutnya, jika Wajib Pajak memenuhi ketentuan-ketentuan permohonan Pbk di atas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan bukti Pbk. SSP, SSPCP, atau bukti Pbk yang dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala KPP yang melakukan pemindahbukuan. Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan Wajib Pajak.

Sebagai informasi, piloting e-Pbk dilakukan pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali.