Ini Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Juli 2024

Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan keputusan tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak untuk periode bulan Juli 2024. Sanksi administratif pajak yang dimaksud adalah berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku mulai dari 1 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024. 

 

Tarif bunga periode bulan Juli 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 10/KM.10/2024 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.

 

 

Penentuan Tarif Sanksi Pajak

 

Tarif sanksi pajak ditentukan dari hasil penghitungan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ditambah dengan uplift factor pada masing-masing pasal ketentuan yang kemudian dibagi 12. 

Uplift factor adalah tingkat persentase dari pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak. Terdapat 2 jenis uplift factor beserta pelanggarannya, yaitu: 

  • 0% – 10% untuk pelanggaran self-assessment 
  • 15% untuk pelanggaran official assessment.

Apabila suku bunga acuan BI mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang berlaku juga akan lebih tinggi. Hal yang sama juga berlaku apabila suku bunga acuan BI mengalami penurunan, tarif sanksi pajak yang berlaku akan lebih rendah. 

Meski demikian, tarif sanksi pajak dengan penghitungan ini akan selalu lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan pada UU KUP yang sebelumnya menerapkan tarif sebesar 2% setiap bulannya. 

 

Baca Juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru

 

 

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Juli 2024

 

Tarif bunga sanksi administratif periode bulan Juli 2024 adalah sebesar 0,58% sampai dengan 2,25% sesuai dengan masing-masing pasal dalam UU KUP. Dibandingkan dengan bulan Juni 2024, tarif bunga sanksi administratif bulan Juli 2024 cenderung tetap dengan penurunan tarif bunga sebesar 0,01% pada Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2a).

 

Adapun, tarif sanksi administratif berupa bunga periode bulan Juli 2024 yang berlaku dalam periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 beserta perbandingannya dengan bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut.

 

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Juli 2024

Tarif Bunga per Bulan Juni 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,58%

0,59%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

1,00%

1,00%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,42%

1,42%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,83%

1,84%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,25%

2,25%

 

 

Tarif Imbalan Bunga Pajak Juli 2024

 

KMK 10/KM.10/2024 juga menentukan tarif imbalan bunga untuk bulan Juli 2024 sebesar 0,58% dari pasal-pasal dalam UU KUP. Tarif pemberian imbalan bunga bulan Juli 2024 ini mengalami penurunan dari bulan Juni 2024 sebesar 0,01%.

 

Adapun, tarif imbalan bunga periode bulan Juli 2024 yang berlaku selama periode 1 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024 beserta perbandingannya dengan bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut.

 

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Juli 2024

Tarif Bunga per Bulan Juni 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,58%

0,59%

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News