Insentif Angsuran PPh Pasal 25 Ditengah Pandemi COVID-19

Pandemi virus Covid-19 merupakan bencana nasional sehingga diperlukan aturan baru untuk menanggulangi hal tersebut. Insentif pajak adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19. Kementrian Keuangan menetapkan beberapa peraturan baru, salah satunya adalah PMK No. 23 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 21 Maret 2020. Kemudian, digantikan dengan PMK No. 44 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 27 April 2020.

Adapun isi salah satu dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah Insentif Angsuran PPh Pasal 25. Pemerintah, yaitu Kementrian Keuangan, memberikan pengurangan angsuran sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Tentunya, untuk mendapatkan insentif tersebut, Pemerintah menentukan beberapa kriteria untuk Wajib Pajak yang :

a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N pada PMK No. 44 tahun 2020;

b. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau

c. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Penyampaian pemberitahuan insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Dalam penyampaiannya Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman https://pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh yang tersedia.

Laporan realisasi yang disampaikan Wajib Pajak harus disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui laman https://pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh yang tersedia. Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut disampaikan paling lambat :

a. Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan

b. Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Dengan Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu PMK No. 44 tahun 2020, menjangkau lebih luas dalam hal persektoran. Adapun perbedaannya dengan PMK No. 23 tahun 2020, yaitu :

a. Sektor Terkait (PMK-23)

· Sektor manufaktur tertentu (102 KLU)

· WP KITE

b. Sektor Terkait (PMK-44)

· Sektor tertentu (431 KLU)

· WP KITE

· WP Kawasan Berikat

 Demikian info terkait Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Anda dapat mengakses info terkait perpajakan lainnya di laman www.pajakku.com serta Anda dapat menjadi partner Pajakku dalam menuntaskan kewajiban perpajakan bersama Pajakku. Pajakku adalah salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan layanan One Stop Solution dalam hitung, bayar, lapor.

Pastikan diri Anda menjadi partner Pajakku untuk kewajiban perpajakan yang lebih mudah.