Insentif Pajak Mobil Diperpanjang, Simak PMK 5/2022

Kabar gembira lagi bagi kita semua. Pemerintah akhirnya secara resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor. Hal itu ditandai dengan penerbitan PMK 5/2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada beleid tersebut diatur ketentuan terkait pemberitan inentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP). Beleid tersebut telah berlaku pada 2 Februari 2022.

Pertimbangan

Beleid tersebut menyebutkan pertimbangan perpanjangan insentif diberikan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional dengan bantuan dari pemerintah yang ditanggung anggaran 2022. Seperti yang kalian tahu, sektor otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak karena Pandemi Covid-19. Oleh karena itu insentif ini bertujuan untuk menggenjot konsumsi dari masyarakat karena harga mobil menjadi lebih murah karena adanya pajak yang lebih kecil. Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) mendapatkan perpanjangan dari Januari 2022 hingga September 2022 nanti.

Rincian Insentif pada PMK 5/2022

Insentif pajak untuk kendaraan bermotor (mobil) yang diberikan pun berbeda dari insentif sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kancaribu mengatakan pemberian insentif dikurangi secara gradual dikarenakan pemulihan sektor otomotif yang semakin kuat. Dengan pemberian insentif yang diperkecil secara gradual, transisi agar sektor otomotif kembali ke situasi normal tanpa ada insentif menjadi lebih baik.

Pasal 2 PMK 5/2022 menyebutkan 2 kelompok kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP). Dua kelompok kendaraan bermotor tersebut yaitu mobil low-cost green car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta dan mobil yang memiliki kapasitas silinder hingga 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta s.d. Rp 250 juta. Berikut rinciannya:

Mobil low-cost green car (LCGC)

Kebanyankan konsumen local membeli mobil yang tergolong sebagai low-cost green car (LCGC). Pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diranggung pemerintah (DTP) untuk low-cost green car (LCGC) diberikan dari kuartal I – Kuartal III 2022.

  1. Kuartal I, diberikan insentif sebesar 100% sehingga besaran pajak yang dibayar menjadi 0 alias bebas pajak.
  2. Kuartal II, diberikan insentif sebesar 66% sehingga besaran pajak yang dibayar menjadi 1 persen.
  3. Kuartal III, diberikan insentif sebesar 33,33% sehingga besaran pajak yang dibayar menjadi 2 persen.

 

Mobil dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc

Kelompok kedua yaitu mobil dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta s.d Rp 250 juta.  Pemberian insentif untuk kelompok mobil yang satu ini hanya pada kuartal pertama. Pemberian insentif pada kuartal pertama sebesar 50%, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi 7,5% dari 15%.