Pada tanggal 5 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang “Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”, yang sudah mulai efektif berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020.
Melalui peraturan ini, Jokowi mengisyaratkan pemberian keringanan atau insentif perpajakan untuk pengadaan vaksin Covid-19 dalam upaya memperlancar proses pemutusan rantai penularan virus Corona. Kebijakan ini merupakan bentuk usaha pemerintah dalam mengatasi dan meminimalisir dampak pandemi yang sejauh ini sudah sangat signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan global.
Pasal 12 dari Perpres tersebut berbunyi “Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi Vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 […].” Meskipun belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai fasilitas fiskal yang dimaksud, kebijakan ini dipercaya dapat mendukung kelancaran pembuatan dan penyebaran vaksin Covid-19. Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam penanganan dan mitigasi dampak dari pandemi Covid-19.
Seluruh dana yang akan dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Perpres ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing. Menurut Pasal 22 alokasi dana ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, khususnya krisis kesehatan dan ekonomi akibat penyebaran virus Corona.
Pemerintah telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang dipercayai sebagai penyedia vaksin corona. Penugasan pengadaan vaksin ini turut melibatkan anak perusahaan BUMN tersebut, termasuk PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk. Dalam menjalani tugasnya, PT Bio Farma akan dilimpahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyediaan vaksin, Pasal 7 menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalin kerjasama dengan lembaga/badan internasional dalam hal penelitian, produksi dan penyediaan vaksin Covid-19. Lembaga dan badan internasional yang dimaksud termasuk The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI.)
Pasal 21 dari Perpres 99 ini memaparkan tugas dari masing-masing kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peran dan dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, Menteri Keuangan ditugaskan untuk memberi dukungan dalam bentuk “alokasi anggaran untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19” dan dukungan lainnya yang diperlukan. Selain itu, Menteri Kesehatan ditugaskan untuk memberikan dukungan penganggaran dan percepatan perizinan atas penyediaan peralatan vaksinasi, serta percepatan pemberian persetujuan impor atas peralatan vaksinasi.








