Insentif Pajak Tetap Dijalankan di Tahun 2021

Ekonomi Indonesia pada tahun 2021 kuartal I diharapkan sudah dapat memasuki proses pemulihan. Adapun upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal guna menjalankan fungsi pajak sebagai regulerend. Adapun target pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat mencapai pada level 4,5 hingga 5,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada beberapa insentif pajak yang akan diberlangsungkan hingga 31 Desember 2021. Upaya tersebut tidak lain demi memulihkan ekonomi Tanah Air.

Pada insentif pertama, PPN tidak dipungut pemerintah kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor ata perolehan BKP jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri.

Kedua, insentif pajak penghasilan Pasal 22 Impor dalam rangka penanganan pandemi dan pembelian bahan baku produksi vaksin dan obat penanganan Covid-19 yang dijalankan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk. Ketiga, PPh Pasal 21. dan Pasal 23 tidak dipungut pajak sebagai imbalan kebijakan penanganan Covid-19.

Keempat, pada fasilitas PPh diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai kebijakan dalam PP 29/2020. Fasilitas yang dimaksud yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau pembekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto, dan pengenaan tarif PPh nol persen yang bersifat final atas tambahan penghasilan yang diperoleh tenaga kerja bidang kesehatan.

Kelima, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atas penggunaan harta juga diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.

Selanjutnya, pada target penerimaan pajak 2021 diperkirakan hanya akan tumbuh sebesar 5,8 persen. Sebab, keempat insentif tersebut mampu memberikan pengaruh pada outlook penerimaan pajak di akhir tahun 2021.

Menurut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun. Jumlah tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan target akhir tahun 2020 dengan jumlah sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Sementara itu, untuk proyeksi PPh tahun 2021 ditargetkan mencapai Rp 699,9 triliun yang mana terjadi pertumbuhan senilai 3,2 persen dari target tahun 2020 dengan jumlah sebesar Rp 670,4 triliun. Kemudian, untuk PPN akan dipatok menjadi Rp 546,1 triliun yang mana terjadi pertumbuhan senilai 7,8 persen dari proyeksi akhir tahun 2020 dengan jumlah sebesar RP 507,5 triliun.

Selain itu, pemerintah melakukan pengalokasian pagu insentif pajak dalam rangka menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 20,4 triliun yang nama jauh lebih kecil dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 120,61.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa alokasi insentif pajak perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang diperkirakan mulai pulih pada tahun 2021. Sebab, menurut beliau masih banyak insentif pajak lain yang berjalan di luar skema PEN.