Guna menghadapi masa pandemi COVID–19 yang memberi pukulan besar terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah sempat mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak. Insentif tersebut diberikan dari pemerintah guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Pemberian insentif tersebut sudah habis masa berlakunya, tetapi pemerintah baru saja resmi memperpanjang kebijakan insentif serta fasilitas pajak.
Masa kebijakan insentif pajak yang diberikan untuk masyarakat dan dunia usaha mulai berlaku bulan ini sampai 31 Desember 2021. Perpanjangan ini diberikan untuk meringankan beban di tengah masa pandemi yang masih terus berlanjut hingga saat ini.
Perlu dicatat, tidak semua insentif mendapatkan perpanjangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan terjadi penyesuaian pemberian insentif. Melalui keterangan resmi, Kamis (15 / 7), Neil mengatakan “Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara efektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ucap Neil, melalui keterangan resmi, Kamis (15/7).
Berikut daftar insentif perpajakan yang mendapatkan perpanjangan hingga 31 Desember 2021:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Karyawan yang bekerja di satu dari 1.189 bidang usaha tertentu mendapatkan perpanjangan tanggungan pembayaran PPh oleh Pemerintah
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak mendapatkan perpanjangan dari pemerintah
2. Pajak UMKM
- Tanggungan PPh final 0.5 persen bagi UMKM diperpanjang oleh pemerintah. Pelaku UKMK tidak perlu melakukan penyetoran pajak sama sekali, tetapi hanya perlu menyampaikan laporan realisasi tiap bulannya.
3. PPh Final Jasa Konstruksi
- Tanggungan PPh final jasa konstruksi untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan perpanjangan dari pemerintah
4. PPh Pasal 22 Impor
- Pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor diperpanjang oleh pemerintah untuk wajib pajak yang merupakan salah satu dari 132 bidang usaha.
5. Angsuran PPh Pasal 25
- Perpanjangan oleh pemerintah terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 50 persen untuk wajib pajak di salah satu dari 216 bidang tertentu
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak mendapatkan perpanjangan dari pemerintah
6. PPN
- Perpanjangan insentif restitusi dipercepat dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 5M bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu
- Pemerintah tidak perpanjang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat
7. PPh
- Penambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga
- Sumbangan yang menjadi pengurang penghasilan bruto
- Pengenaan tarif PPh nol persen dan final untuk tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan
- Pengenaan tarif PPh nol persen dan final untuk penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta








