Kabar gembira akhirnya datang untuk wajib pajak. Hal yang diharapkan pun sudah menjadi kenyataan bagi wajib pajak. Pemerintah akhirnya secara resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan untuk tahun 2022 ini. Sedikit info, pandemi COVID-19 terus berlanjut ditandakan dengan Indonesia yang mulai memasuki gelombang ke-3. Belum lagi varian baru yang terus bermunculan. Hal ini tentu memberi pukulan keras sekali lagi kepada masyarakat dan perusahaan yang terdampak.
Dengan itu, pemerintah pun akhirnya mengeluarkan PMK 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memberlakukan perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2022 nanti.
Pertimbangan beleid tersebut mengatakan bahwa insentif pajak diberikan karena pandemi COVID-19 yang masih berlanjut sampai sekarang. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan bahwa perpanjangan untuk insentif pajak masih diperlukan. Hanya saja, insentif akan diberikan dengan lebih selektif lagi dengan tujuan mempertahankan kapasitas fiskal dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menjelaskan melalui Siaran Pers No. SP-9/2022 bahwa perpanjangan insentif yang diberikan hanya untuk sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan dukungan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemberian insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendukung sektor-sektor tertentu yang membutuhkan sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Berikut jabaran insentif perpajakan yang mendapatkan perpanjangan sesuai dengan PMK 3/2022:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Wajib pajak akan dikurangi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Hanya saja pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU dari yang sebelumnya 216 KLU.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Wajib pajak akan dibebaskan dari PPh Pasal 22, yaitu pajak penghasilan untuk kegiatan impor. Untuk kali ini, pembebasan hanya akan diberikan kepada 72 KLU dari yang sebelumnya 132 KLU.
3. PPh Final Jasa Konstruksi
Insentif ketiga yang mendapatkan perpanjangan adalah PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan untuk penghasilan yang diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi). Insentif yang satu ini akan diperpanjang hingga masa pajak Juni 2022 nanti.
PMK 03/2022 juga mengatur wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan telah memanfaatkan PPh 25 maka harus mengajukan permohonan atau memberitahu agar tetap dapat memanfaatkan Insentif PPh 22 impor dan PPh 25 hingga 30 Juni 2022 nanti.
Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak untuk bisa menyampaikan atau membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 atas PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final Jasa konstruksi, paling lambat 31 Maret 2022.
Apabila sih belum menyampaikan laporan realisasi tersebut, maka tidak bisa memanfaatkan insentif yang dimaksudkan tersebut. Tetapi apabila sudah menyampaikan, hanya saja belum membuat kode billing, masih bisa memanfaatkan insentif tersebut.












