Insentif PPh Pasal 25 Pandemi Covid-19

Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa PPh harus diangsur setiap bulan dalam tahun berjalan.

Secara umum, besarnya angsuran yang dibayarkan tiap bulan dihitung berdasarkan data historis, yaitu nilai Pajak yang Harus Dibayar Sendiri dari Tahun Pajak sebelumnya dibagi 12 (dua belas) bulan. Pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang diakhir tahun, sehingga terdapat mekanisme penyesuain besaran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan sesuai perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak baik karena penurunan atau peningkatan usaha. Pada saat terjadi penurunan usaha, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pajak. Sebaliknya, apabila terjadi peningkatan usaha, Kantor Pajak dapat meminta kenaikan angsuran PPh Pasal 25 kepada Wajib Pajak.

Kondisi ekonomi pada masa pandemi covid-19 mengalami tekanan, dimana terjadi kontraksi ekonomi sehingga menyebabkan keadaan usaha Wajib Pajak mengalami perubahan, yang mayoritas berupa penurunan usaha. Pemerintah selanjutnya bertindak dengan memberikan insentif perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 beserta aturan turunannya yang diantaranya adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Dikarenakan perubahan kondisi ekonomi yang cepat, serta adanya masukan dari masyarakat, pemerintah melalui Menteri Keuangan beberapa kali mencabut atau merubah peraturan terkait insentif pajak dalam hitungan minggu dan bulan. Perubahan ketentuan yang mengatur tentang insentif PPh Pasal 25 antara lain:

  1. Pasal 7, 8, 9, dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 23 Maret 2020, dan dicabut pada tanggal 27 April 2020 Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
  2. Pasal 10, 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 27 April 2020, dan dicabut pada tanggal 16 Juli 2020 Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
  3. Pasal 9,10,11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020, dan diubah pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020.

Peraturan yang sering berubah menyebabkan Wajib Pajak kadang bingung dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Jika menilik pasal-pasal di peraturan keuangan tersebut, perubahan lebih bersifat memperluas insentif PPh Pasal 25, yang antara lain:

  1. Sektor penerima insentif diperluas dari semula 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diperluasa menjadi 1.013 KLU.
  2. Diluar KLU tersebut diatas, tadinya hanya Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang memperoleh fasilitas, kemudian diperluas menjadi wajib pajak KITE dan Wajib Pajak dengan Izin Kawasan Berikat (Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB)
  3. Periode diperpanjang dari semula sampai dengan September 2020, menjadi sampai dengan Desember 2020.
  4. Pengurangan angsuran semula 30% diperbesar menjadi 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Dalam perubahan terakhir, di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh Insentif penguragan angsuran PPh Pasal 25, yang antara lain:

  1. Merupakan Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran M Peraturan Menteri Keuangan, atau Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau Wajib Pajak yang telah mendapatkan Izin Terkait Kawasan Berikat.
  2. Menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang melalui saluran pada laman https://pajak.go.id
  3. Menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang melalui saluran pada laman https://pajak.go.id, dengan ketentuan:
  4. Masa Pajak April 2020 s.d. Juni 2020; Setiap 3 bulan paling lambat 20 Juli 2020
  5. Masa Pajak Juli 2020 s.d. Desember 2020; Setiap bulan paling lambat 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Perlu dipahami bersama, bahwa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bukan merupakan pengurangan pajak yang terhutang di akhir tahun. Pajak yang terutang diakhir tahun tidak berubah, kecuali Wajib Pajak Badan, dimana Tarif PPh Tahun 2020 dan 2021 menjadi 22% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Wajib pajak tetap harus melunasi pajak kurang bayar di SPT Tahunan PPh dengan tarif normal.

Insentif dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran arus kas bagi wajib pajak guna meningkatkan ketahanan menghadapi tekanan kondisi perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Disamping itu, insentif juga dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya penurunan usaha Wajib Pajak, sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun 2020 dapat mendekati nilai pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Adanya ketidakpastian kondisi ekonomi tahun 2021 karena belum ditemukan vaksin yang efektif untuk menanggulangi penyebaran virus corona, menyebabkan wajib pajak tetap berharap adanya insentif lanjutan untuk tahun 2021. Harapan insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak di tahun 2021, maupun fasilitas penundaan pembayaran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.