Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merupakan salah satu organisasi yang terdapat dalam struktur atau susunan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Tugas dari Inspektorat Jenderal adalah untuk dapat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Inspektorat Jenderal juga memiliki tanggung jawab sebagai staf yang tugasnya membantu Menteri Keuangan dalam hal meningkatkan efektifitas dan juga efisiensi dalam pencapaian tujuan. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah kepemimpinan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Fungsi Inspektorat Jenderal
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Sebagai penyiapan untuk perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan
- Sebagai pelaksana atas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan juga keuangan yang dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan juga kegiatan pengawasan yang lainnya
- Sebagai pelaksana pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan
- Berfungsi dalam menyusun hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan
- Berfungsi untuk melaksanakan administrasi Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga memiliki susunan atau struktur organisasi, yaitu sebagai berikut:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
- Inspektorat VI
- Inspektorat VII
- Inspektorat Bidang Investigasi.
Visi dan Misi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memiliki visi, yaitu untuk dapat menjadi audit yang profesional dan memiliki integritas agar dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sedangkan untuk misi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Tata Kelola, yaitu dengan cara mewujudkan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan juga tata kelola yang baik.
- Efisiensi dan Efektifitas, yaitu dengan cara mendorong efisiensi dan juga efektifitas dalam pengelolaan Kementerian Keuangan.
- Kepatuhan, yaitu dengan cara mendorong ketaatan terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku.
- Akuntabilitas, yaitu dengan cara mewujudkan pengelolaan keuangan yang berkualitas, transparan, dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan, yaitu dengan cara mendukung reformasi birokrasi untuk dapat meningkatkan pelayanan publik.
- Integritas, yaitu dengan cara mencegah dan juga menindak penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Sekretariat Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, selain itu juga memiliki tugas dalam hal pembinaan dan juga pemberian dukungan administrasi yang ditujukan kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Penyelenggaraan fungsi atas Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Berfungsi untuk melakukan koordinasi atas kegiatan Inspektorat Jenderal.
- Berfungsi dalam hal penataan organisasi dan juga ketatalaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan.
- Berfungsi untuk menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan.
- Berfungsi dalam hal pembinaan dan juga pengelolaan sumber daya manusia.
- Berfungsi dalam hal pengelolaan dan juga pelayanan sistem informasi pengawasan.
- Berfungsi dalam hal pelayanan ketatausahaan dan juga kehumasan, protokoler, dan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.
Susunan Organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal
Berikut ini merupakan struktur atau susunan organisasi dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, yaitu sebagai berikut:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana
- Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Sistem Informasi Pengawasan
- Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional.












