Pandemi ini benar-benar menjadi suatu guncangan yang besar bagi ekonomi Indonesia bahkan dunia. Berdasarkan IMF, pandemi yang kita hadapi sekarang memberikan efek ekonomi yang lebih signifikan daripada krisis besar tahun 2007-2008 yang juga mengejutkan dunia. Dilansir dari hasil kajian lembaga ekonomi dunia lainnya, seperti OECD dan The Economist Intelligence, dunia akan megalami pertumbuhan ekonomi tidak lebih di 2.2-2.4% saja. Oleh karena itu, melihat magnituda efek pandemi yang besar dalam salah satu sektor fundamental negara, ini mengartikan bahwa pandemi COVID-19 tidak hanya harus diperangi lewat instrumen kesehatan, tetapi juga harus ditangani efek ekonominya.
Sebelum berbicara lebih lanjut terkait instrumen yang dapat digunakan untuk meredam efek ekonomi pandemi, kita terlebih dulu harus memahami proses ekonomi yang terganggu akibat pandemi. Jadi, secara akal sehat, kita tentu bisa memahami bahwa belanja negara akan banyak terkuras untuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan persoalan kesehatan dan support system-nya secara langsung. Namun, karena kejadian ini merupakan kejadian luar biasa dan tidak terencana, maka akan ada pemotongan anggaran-anggaran yang sudah direncanakan untuk dialokasikan ke persoal tersebut. Efeknya, uang yang dimiliki pemerintah akan berkurang untuk penggunaan belanja strategis dan sulit untuk menciptakan perputaran uang yang “normal” di dalam negeri.
Dari sana, berarti, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa pemerintah perlu memberdayakan suatu instrumen yang bisa membuat pemerintah bisa memiliki/mengatur uang dan menggunakan serta mengelolanya untuk kepentingan publik atau suatu instrumen yang bisa membuat adanya perputaran uang/aktivitas bisnis dalam negaranya tanpa menggunakan anggaran/bantuan dana dari pemerintah. Tentu saja, untuk keadaan yang sekarang, akan lebih baik bagi kita, bangsa Indonesia untuk mengambil opsi yang kedua agar belanja pemerintah dapat difokuskan untuk penguatan fasilitas kesehatan dan pendukungnya. Salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat ialah instrumen pajak. Dengan instrumen pajak, pemerintah bisa untuk mengatur agar uang yang beredar dan dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi masyarakat.
Bagaimana caranya agar instrumen pajak bisa membantu pemerintah?
Caranya, secara konsep, sederhana. Pemerintah cukup melakukan relaksasi dan pemotongan nilai pajak sehingga jumlah uang yang ada di masyarakat bisa meningkat dengan harapan uang tersebut akan dibelanjakan yang akan menghidupkan aktivitas ekonomi. Nantinya, dengan begitu, nilai aktivitas ekonomi tersebut akan berangsur naik dan ikut mengekspansi keadaan fiskal negara. Secara lebih detil, kita dapat melihat kebijakan-kebijakan negara lain terkait penggunaan instrumen pajak sebagai alat bantu pemerintah dalam mengatasi masalah ekonomi akibat pandemi untuk dipelajari bersama.
Jadi, setidak-tidaknya, ada 3 model yang bisa digunakan pemerintah dalam menggunakan instrumen pajak sebagai alat bantu meredam permasalahan ekonomi negara. Tiga model ini telah digunakan oleh berbagai negara dengan implementasi yang variatif dan diperuntukkan untuk kebutuhan dan kondisi yang spesifik.
Pertama ialah relaksasi pajak yang diimplementasikan secara variatif oleh berbagai negara.
Misalnya, kita ambil contoh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang melakukan 3 proses relaksasi pajak. Untuk tahap pertama, RRT fokus menggunakan instrumen pajak untuk perjuangan masyarakatnya yang berada di garis depan perlawanan pandemi. Mereka mengeluarkan sebuah kebijakan untuk melakukan relaksasi pajak bahkan sampai pembebasan pajak bagi pekerja medis, donor, industri alat medis, dan seluruh elemen yang beririsan. Setelah itu, untuk tahap dua dan ketiga, RRT mengeluarkan kebijakan-kebijakan relaksasi bahkan pembebasan pajak untuk para pekerja dan UMKM. Hasilnya, di luar dugaan, progress ekonomi RRT terus membaik, walau, mereka juga masih terus waspada mengingat ada banyaknya kepentingan perdagangan mereka yang bergantung pada negara lain.
Tidak hanya soal relaksasi pajak konsumsi dan pajak penghasilan, ada pula negara yang melakukan pemotongan dan relaksasi pajak properti. Hal ini memang jarang terjadi terutama di negara yang besar dan terdesentralisasi. Sebab, umumnya, negara yang terdesentralisasi mendelegasikan hukum perpajakan kepada pemerintahan yang lebih kecil dan tidak mengaturnya secara terpusat. Namun, pada kenyataannya, negara-negara seperti Singapura (yang memang memiliki peraturan perpajakan properti yang tersentralisasi), Ukraina, dan lain sebagainya, menggunakan metode ini untuk tujuan menciptakan peluang yang lebih besar agar aktivitas ekonomi bisa tercipta di negaranya.
Lalu, cara yang kedua adalah pemberian kelonggaran dan perbaikan efektivitas dan efisiensi administrasi dalam persoalan perpajakan.
Hal ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain penambahan waktu jatuh tempo pembayaran pajak, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta komunikasi kantor pajak, dan lain sebagainya. Kebijakan-kebijakan yang sifatnya halus tersebut diperuntukkan bukan hanya untuk meringankan beban dari pembayar pajak sehingga bisa terus ikut aktif dalam aktivitas ekonomi, melainkan juga sebagai daya tarik sekaligus pemberian ajakan untuk masyarakat umum agar melaksanakan kewajibannya. Negara-negara yang hanya menggunakan metode ini biasanya bukan negara dengan kasus COVID-19 yang tinggi, seperti Bolivia, Bangladesh, dan lain-lain.
Terakhir, cara yang ketiga, walau pun tidak terkait langsung dengan pajak, adalah memberikan langsung biaya tunai langsung (BLT).
Merujuk pada beberapa negara Skandinavia, pemerintahan mereka mengeluarkan kebijakan untuk memberikan BLT kepada masyarakat-masyarakatnya. Baik Polandia maupun Denmark berani untuk mengeluarkan uang kepada para pekerja freelance atau pun pekerja yang membutuhkan senilai lebih besar daripada 70% rata-rata penghasilan pekerja di negaranya. Hal ini dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan pemberian kelonggaran administrasi perpajakan.
Jika Anda membaca artikel ini sekaligus mengikuti berbagai macam kebijakan fiskal Indonesia selama pandemi, Anda pasti sadar bahwa kita merupakan negara yang cukup progresif karena melakukan hampir semua pola kebijakan instrumen pajak yang ada. Apalagi, pemerintahan kita termasuk lebih progresif dari banyak negara lain karena dalam keadaan seperti ini kita juga berusaha mengenakan pajak bagi perusahaan digital yang nantinya dapat digunakan untuk membantu sektor yang lebih terdampak..
Namun, penting juga untuk dicatat bahwa bisa jadi penggunaan instrumen pajak saja tidak akan cukup dalam memberikan dampak yang signifikan pada perbaikan pertumbuhan ekonomi. Apalagi, jika ekonomi negara tersebut selama ini berpangku pada sektor informal, maka besar kemungkinan relaksasi pajak tidak akan memiliki dampak yang signifikan apalagi cepat. Jadi, Indonesia tentu harus memperhitungkan dan mengantisipasi hal tersebut.
Semoga tulisan ini bisa memberikan kita semua pelajaran, semoga Indonesia bisa segera bebas pandemi dan sekaligus bisa melewati persoalan ekonomi penyertanya dengan sebaik mungkin.








