Integrasi Data Perpajakan, Apakah Meningkatkan Kepatuhan Pajak?

Integrasi data perpajakan terus digencarkan oleh pemerintah. Lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan integrasi perpajakan dengan DJP, diantaranya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Pertamina (Persero), PT Pegadaian (Persero), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II.

Dengan data integrasi perpajakan, Ditjen Pajak dapat mengakses data dalam sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualannya.

Secara sukarela akses PT Pertamina (Persero) diberikan pada Ditjen Pajak, sehingga pembayaran gaji dan transaksi pihak ketiga dapat dilacak.

Target pemerintah ada 30 entitas bisnis yang mendaftarkan integrasi data perpajakan. Integrasi data perpajakan dinilai penting karena dapat mendukung good corporate governance (GCG) dalam transparansi keuangan pengelolaan perusahaan. Integrasi diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber dana penghasilan dan penerimaan negara yang sangat penting. Hasil pungutan pajak akan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Bagi wajib pajak, transparansi dan keterbukaan merupakan bagian dari paradigma yang diharapkan dimana kepatuhan pajak dapat menjadi salah satu komponen pokok dari sistem pengendalian internal perusahaan. Sejalan dengan prinsip good corporate governance (CGC), dengan tata kelola perpajakan diterapkan maka manajemen dapat mengurangi risiko – risiko mendatang yang dapat merugikan bagi perusahaan, termasuk mengurangi potensi timbulnya sengketa, dan dapat menekan biaya kepatuhan wajib pajak dengan menghindari proses pemeriksaan yang cukup panjang.

Ditjen Pajak berharap wajib pajak dapat membangun sistem tata kelola yang lebih baik untuk perpajakan agar dapat memastikan kepatuhan pajak menjadi fitur integral dari proses bisnis yang mereka jalankan dan menekan biaya kepatuhan.

Data integrasi perpajakan merupakan sistem pengoptimalan milik perusahaan yang sudah terintegrasi langsung dengan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak. Integrasi data perpajakan memiliki potensi yang sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan itu sendiri dan juga DJP.

Perusahaan wajib pajak akan mendapatkan peningkatan kualitas pengelolaan terutama dalam aspek perpajakan, memiliki transparansi yang dapat menekan biaya untuk agar mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku.

Operasional perusahaan wajib pajak akan menjadi lebih efektif disebabkan beban dan risiko dalam urusan perpajakan dapat terselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi.

Dari sisi DJP, terdapat penurunan biaya yang dialokasikan untuk kepatuhan pajak. Integrasi data dapat mempermudah otoritas untuk memeriksa bagaimana kondisi keuangan suatu badan usaha. Pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif. Aspek ini dinilai krusial karena bila secara manual pemeriksaan dilakukan baru akan selesai 3 sampai 4 tahun setelah penyampain laporan diberikan. Hal Ini akan mempermudah audit, kemudian dapat melihat jenis pajak apa saja yang perlu dan harus dibayar atau yang belum dibayarkan oleh BUMN.

Secara keseluruhan, data integrasi yang tercatat dengan rapi dapat membuat sistem kerja bertambah baik dan adanya transparansi membuat pengecekan menjadi lebih mudah dan cepat.