Pajakku berpartisipasi dalam Scholar Meeting of International Tax Researchers (ScholarMIT), forum akademik internasional yang mempertemukan para peneliti pajak dari berbagai negara. Kegiatan ini diselenggarakan di kantor pusat International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) di Amsterdam, Belanda, pada 29–30 Januari 2026.
ScholarMIT dirancang khusus bagi peneliti pajak yang telah meraih gelar doktor dan berada pada tahap awal karier akademik. Melalui forum ini, peserta berkesempatan mempresentasikan riset yang tengah dikembangkan serta memperoleh masukan dari para ahli.
Forum ini menjadi wadah diskusi riset perpajakan internasional, Eropa, dan komparatif, sekaligus ruang bertukar gagasan terkait arah kebijakan dan administrasi pajak global di tengah percepatan transformasi digital.
Pajakku Wakili Indonesia di Forum Global
Dalam forum bergengsi ini, Pajakku diwakili oleh dua pimpinan strategis:
- Wiratama Gandhi Rimbawan – Deputy Chief Executive Officer PT Mitra Pajakku
- Fernando Siahaan – Director of Advisory PT Mitra Pajakku
Kehadiran Pajakku sebagai pembicara menegaskan peran aktif Indonesia dalam diskursus global terkait integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, khususnya pada isu:
- Tata kelola pajak digital
- Kepatuhan pajak berbasis data
- Perlindungan hak wajib pajak
Baca Juga: Pajakku Jadi Pembicara di WU Tax Law Technology Conference 2026
Dari Kepatuhan Sukarela ke Kepatuhan Otomatis
Dalam paparannya, Pajakku mengangkat topik “From Voluntary Compliance to Automated Compliance: Understanding the Integrated Tax System”. Konsep ini menjelaskan perubahan mendasar dalam administrasi pajak melalui pendekatan compliance by design.
Ciri Integrated Tax System, antara lain:
- Kewajiban pajak tertanam langsung dalam sistem bisnis wajib pajak
- Terintegrasi dengan ERP, akuntansi, penggajian, dan platform transaksi
- Aturan pajak diterjemahkan ke dalam logika digital yang dapat dieksekusi mesin
- Perhitungan pajak terjadi otomatis sebagai bagian dari aktivitas bisnis harian
- Pendekatan ini mengurangi kebutuhan perhitungan manual sekaligus meminimalkan risiko kesalahan interpretasi aturan pajak.
Keterbatasan Sistem Self-Assessment Konvensional
Model self-assessment tradisional masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Beban interpretasi aturan pajak sepenuhnya berada di pihak wajib pajak
- Tingginya biaya kepatuhan dan administrasi
- Ketergantungan pada pemeriksaan dan penegakan hukum setelah pelaporan
- Risiko kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja
Transformasi digital dalam kerangka Tax Administration 3.0 membuka peluang untuk menggeser pendekatan ini menjadi lebih terintegrasi dan preventif.
Baca Juga: Pajakku Mendapat Apresiasi Dari Kanwil DJP Jakarta Utara Dalam Acara Peluncuran Taxpayers Charter
Fondasi Hukum dan Teknologi sebagai Penopang
Keberhasilan sistem pajak terintegrasi sangat bergantung pada dua pilar utama:
1. Kerangka hukum
- Kejelasan pembagian tanggung jawab antara wajib pajak, otoritas pajak, dan penyedia sistem
- Pengakuan hukum atas hasil perhitungan pajak yang dihasilkan sistem
- Dukungan skema cooperative compliance dan transparansi berkelanjutan
2. Arsitektur teknologi
- Integrasi data transaksi dalam satu model data pajak
- Mesin aturan pajak untuk menentukan objek, dasar pengenaan, dan tarif pajak
- Pelaporan dan rekonsiliasi hampir secara real-time
- Pemanfaatan analitik lanjutan dan kecerdasan buatan untuk manajemen risiko
Menuju Administrasi Pajak yang Lebih Proaktif
Integrasi proses perpajakan ke dalam sistem bisnis digital mendorong pergeseran dari pendekatan reaktif berbasis pemeriksaan menuju model administrasi pajak yang lebih proaktif dan berbasis sistem.
Melalui partisipasi di ScholarMIT, Pajakku menunjukkan komitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sistem perpajakan modern sekaligus membawa perspektif Indonesia ke dalam percakapan global mengenai masa depan pajak digital.








