Jalur Pendistribusian Materai Elektronik

Beberapa waktu lalu, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan penerbitan bea materai terbaru dengan tarif materai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 yang mengaturnya, bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen yang dikenakan oleh bea materai adalah dokumen yang dituliskan dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti ataupun keterangan. Bea materai juga memiliki beberapa bentuk, dan salah satunya adalah materai elektronik/digital (e-Materai).

Penerbitan materai elektronik ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam meresmikan dokumen-dokumen yang bersifat digital dan juga bertujuan untuk mencegah adanya pemalsuan dokumen. Dan berdasarkan dengan keterangan yang diungkapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, dikatakan bahwa pada dasarnya pengenaan bea materai yang terbaru ini adalah untuk menyetarakan kebijakan pengenaan bea materai untuk dokumen baik konvensional maupun dokumen elektronik.

Berkaitan dengan adanya materai elektronik, Iwan Djuniardi selaku Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam penggunaan e-Materai atau materai elektronik ini nantinya akan dibuat seperti adanya sistem khusus yang berisikan kode. Kode ini nantinya akan membaca berapa jumlah pembayaran materai yang harus dilakukan oleh pengguna. Singkatnya, dalam e-Materai atau materai elektronik ini akan ada code generator yang dibuat dalam 1 sistem. Dan code generator ini yang akan disalurkan melalui chaneling-chaneling atau saluran.

Code generator nantinya akan diisikan ke dalam wallet, dan nantinya dalam wallet tersebut akan berisi jumlah total dari nilai materai yang sudah dibayarkan oleh pengguna. Dalam penyaluran kode-kode yang akan digunakan dalam e-Materai atau materai elektronik nantinya akan terdapat 4 (empat) saluran yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembayaran e-materai.

Jalur Distribusi e-Materai

Berdasarkan dengan keterangan di atas, akan ada 4 (empat) saluran yang akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam proses e-Materai ­atau materai elektronik ini, yaitu:

1.  Saluran Elektronik Host to Host (H2H)

Berdasarkan dengan jalur ini, maka e-Materai atau materai elektronik akan langsung tertempel pada dokumen yang telah terhubung dengan sebuah sistem elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah.

2.  Saluran Elektronik yang Terhubung Dengan Dompet Digital

Untuk saluran kedua ini, nantinya dokumen yang digunakan akan langsung ditera (diberi) materai melalui saluran elektronik yang telah terhubung dengan dompet digital yang dimiliki oleh pengguna. Dengan begitu, pengguna akan bisa secara langsung membayar pajak yang dikenakan atas bea materai elektronik ini dengan membayar melalui dompet digital secara langsung.

3. Melalui Merchant

Materai yang digunakan untuk dokumen-dokumen tertentu dapat diperoleh oleh pengguna melalui merchant-merchant tertentu yang telah ditunjuk atau telah bekerja sama dengan pemerintah, serta merchant ini sudah dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang memadai untuk memberikan e-Materai atau materai elektronik maupun materai tempel kepada pengguna.

4. Melalui Saluran POS (Point of Sales)

Untuk saluran yang satu ini, memiliki cara bahwa setiap dokumen yang terhubung dengan sistem ini dan telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, maka akan secara otomatis ditera (diberi) e-Materai atau materai elektronik.

Harapannya, dengan keberadaan e-Materai atau materai elektronik ini dapat membuat penerapan fungsi dan pemanfaatan atas perpajakan di Indonesia lebih fleksibel dan sesuai dengan tantangan jaman. Masyarakat juga tidak perlu direpotkan lagi untuk mencetak dokumen lalu memberikan materai dan kemudian mengunggah kembali dokumen yang telah diberikan materai tersebut. Tentunya akan memudahkan masyarakat untuk bertransaksi secara digital atau elektronik.