Data pengurus pada Lampiran 2 Bagian A (L2-A) SPT Tahunan PPh Badan merupakan hasil prepopulasi dari data pihak terkait. Artinya, data yang diinput pada menu Profil Saya akan menentukan nama pengurus yang muncul di SPT.
Jika terjadi data ganda, wajib pajak tidak bisa langsung menghapusnya begitu saja.
Kenapa Data Pengurus Bisa Ganda?
Data pengurus bisa muncul ganda karena masih dianggap aktif dalam sistem, meskipun sebenarnya sudah tidak berlaku.
Hal ini biasanya terjadi karena:
- Data lama belum diberi Tanggal Berakhir (Valid To)
- Penghapusan dilakukan tanpa pengaturan periode data
- Sistem masih membaca data sebagai aktif di tahun pajak berjalan
DJP mengimbau agar wajib pajak tidak langsung menghapus data tanpa mengisi tanggal berakhir terlebih dahulu.
Cara Menghapus Data Pengurus Ganda
Agar data tidak lagi muncul di L2-A, lakukan langkah berikut:
- Isi Tanggal Berakhir (Valid To) terlebih dahulu
- Pastikan tanggal berakhir sebelum 1 Januari 2025
- Setelah itu, baru lakukan perubahan atau penghapusan data
Catatan:
- Jika langsung dihapus tanpa mengisi Valid To, data memang hilang dari tabel
- Namun, data tetap muncul di SPT karena masih terbaca sebagai prefill
Baca Juga: Cara Cegah Munculnya Masalah Data Ganda di Lampiran L2 SPT Tahunan Badan
Cara Menambahkan Data Pengurus Baru
Agar pengurus baru muncul di L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025:
- Tanggal Mulai (Valid From): diisi sebelum 31 Desember 2025
- Tanggal Berakhir (Valid To): dikosongkan
Dengan cara ini, sistem akan menganggap pengurus masih aktif.
Cara Menghapus Pengurus yang Sudah Tidak Menjabat
Untuk menghilangkan pengurus lama dari L2-A:
- Tanggal Mulai (Valid From): sesuai tanggal awal menjabat (berdasarkan SK)
- Tanggal Berakhir (Valid To): diisi sebelum 1 Januari 2025
Perlu diperhatikan:
- Jika Valid To kosong → data tetap muncul
- Jika Valid To setelah 1 Januari 2025 → data tetap muncul
Logika Data Pengurus di L2-A
Secara sederhana, data pengurus akan:
- Muncul di L2-A jika:
- Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
- Tidak memiliki Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
- Tidak muncul di L2-A jika:
- Tanggal Berakhir diisi sebelum 1 Januari 2025
Contoh Pengisian Data
Misalnya:
- Tuan A menjabat hingga 30 Juni 2025
- Tuan B menjabat mulai 1 Juli 2025
Maka pengisiannya:
- Tuan A (pengurus lama):
- Tanggal Mulai: sesuai SK
- Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025
- Tuan B (pengurus baru):
- Tanggal Mulai: 1 Juli 2025
- Tanggal Berakhir: dikosongkan
- Hasilnya:
- Kedua nama tetap muncul di L2-A
- Karena sama-sama aktif dalam tahun pajak 2025
Dengan memahami cara pengisian ini, wajib pajak dapat menghindari data pengurus ganda di SPT Tahunan Badan. Kunci utamanya adalah memastikan pengisian Tanggal Mulai dan Tanggal Berakhir dilakukan dengan tepat.
Baca Juga: Update Converter XML SPT Tahunan PPh Badan, Ini Fitur Baru dan Cara Pakainya
FAQ Seputar Data Pengurus di SPT Tahunan Badan
1. Kenapa data pengurus tetap muncul di SPT meski sudah dihapus?
Karena data belum diisi Tanggal Berakhir (Valid To) sebelum dihapus, sehingga masih terbaca sebagai data aktif oleh sistem prepopulasi.
2. Apa fungsi Tanggal Berakhir (Valid To) dalam data pengurus?
Tanggal Berakhir berfungsi untuk menandai bahwa pengurus sudah tidak aktif, sehingga datanya tidak lagi ditarik ke L2-A SPT Tahunan.
3. Kapan data pengurus dianggap tidak muncul di L2-A?
Jika Tanggal Berakhir diisi sebelum 1 Januari 2025, maka data pengurus tidak akan muncul di L2-A tahun pajak 2025.
4. Apakah data pengurus baru harus selalu diisi Tanggal Berakhir?
Tidak. Untuk pengurus yang masih aktif, Tanggal Berakhir justru harus dikosongkan agar tetap muncul di SPT.
5. Bagaimana cara menghindari data pengurus ganda di SPT?
Pastikan setiap perubahan pengurus selalu diikuti dengan pengisian Tanggal Berakhir pada data lama, sebelum menambahkan atau mengedit data baru.













