Jenis Data Konkret Pajak dalam PER-18/PJ/2025 yang Harus Diketahui Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025. Aturan ini mengatur lebih jelas tentang data konkret yang bisa ditindaklanjuti menjadi pengawasan atau bahkan pemeriksaan pajak. 

Langkah ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf l PMK No. 15 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa data konkret dapat menjadi dasar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya PER-18/PJ/2025, DJP ingin memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret. 

BACA JUGA: Jenis Layanan PJAP Terbaru Berdasarkan PER-5/PJ/2025

Apa Itu Data Konkret Pajak? 

Menurut Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret adalah data yang dimiliki atau diperoleh DJP yang bisa digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan. Bentuk dasarnya meliputi: 

  • Faktur pajak yang sudah mendapat persetujuan sistem DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN. 
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak atau belum dilaporkan penerbitnya dalam SPT Masa PPh. 
  • Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang bisa langsung dipakai untuk menghitung kewajiban pajak. 

8 Bentuk Bukti Transaksi yang Termasuk Data Konkret Pajak

Lebih jauh, PER-18/PJ/2025 merinci delapan bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang masuk kategori data konkret, antara lain: 

  1. Kelebihan kompensasi SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar dari SPT sebelumnya. 
  2. Pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak memakai pedoman pengkreditan pajak masukan. 
  3. PPN disetor di muka tetapi jumlahnya tidak sesuai atau kurang dibayar. 
  4. Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. 
  5. Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai aturan. 
  6. Penghasilan yang tidak/kurang dilaporkan, baik berdasarkan bukti potong yang dimiliki DJP maupun kesalahan dalam penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). 
  7. Data atau keterangan dari ketetapan, keputusan, atau putusan pengadilan pajak yang sudah inkrah, yang bisa langsung digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. 
  8. Data/keterangan yang sudah dikonfirmasi ke wajib pajak, tercatat dalam berita acara, tetapi kewajiban pajaknya tidak dipenuhi sesuai kesepakatan waktu yang disetujui. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Data Konkret, Hitung Kewajiban Pajak

Contoh Kasus 

Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh kasus yang bisa termasuk data konkret: 

  • Kasus 1: Faktur PPN yang tidak dilaporkan 
    Sebuah perusahaan retail menerima faktur pajak dari pemasok yang sudah tervalidasi sistem DJP. Namun, perusahaan tidak melaporkannya di SPT Masa PPN. Data ini otomatis tercatat di sistem DJP sebagai data konkret yang bisa memicu pemeriksaan. 
  • Kasus 2: Insentif pajak yang disalahgunakan 
    Perusahaan manufaktur memanfaatkan insentif pajak selama pandemi. Namun, setelah diverifikasi, DJP menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menggunakan insentif itu. Data ini dianggap data konkret dan bisa langsung ditindaklanjuti. 
  • Kasus 3: Penghasilan kurang dilaporkan 
    Seorang konsultan freelance mendapat bukti potong PPh dari klien dengan nilai Rp100 juta. Namun, di SPT Tahunan, ia hanya melaporkan Rp70 juta. Selisih Rp30 juta yang tercatat di DJP melalui bukti potong menjadi data konkret yang menunjukkan penghasilan tidak dilaporkan sepenuhnya. 

Implikasi bagi Wajib Pajak 

Data konkret yang teridentifikasi DJP akan ditindaklanjuti dengan pengawasan atau pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan spesifik ini fokus hanya pada pos tertentu dalam SPT atau data tertentu, sehingga sifatnya lebih terarah dibandingkan pemeriksaan menyeluruh. 

Bagi wajib pajak, memahami jenis-jenis data konkret ini penting agar tidak ada kewajiban pajak yang terlewat atau tidak sesuai pelaporan. Kesalahan kecil sekalipun, jika terekam sebagai data konkret, dapat berujung pemeriksaan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News