Jenis Penghasilan Apa Saja yang Harus Diisi Manual di SPT Tahunan Coretax?

Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax yang menyediakan fitur pre-populated data, yaitu data yang terisi otomatis berdasarkan informasi dari pemotong atau pemungut pajak. Meski demikian, Wajib Pajak tidak bisa sepenuhnya mengandalkan data tersebut. 

Hal ini dikarenakan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara benar, lengkap, dan jelas. 

Artinya, jika terdapat penghasilan yang belum muncul di Coretax, Wajib Pajak harus menambahkan atau mengisi data tersebut secara manual dalam SPT Tahunan. Lalu, apa saja jenis penghasilan yang mesti diisi secara manual? Berikut penjelasannya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

1. Penghasilan dari Kegiatan Usaha 

Penghasilan dari kegiatan usaha mandiri biasanya tidak terprepopulasi di sistem karena tidak selalu memiliki bukti potong dari pihak lain.  

Contoh penghasilan dari kegiatan usaha, antara lain: 

  • Usaha toko atau perdagangan 
  • Online shop atau bisnis e-commerce 
  • Usaha kuliner seperti restoran, kedai kopi, atau katering 
  • Bengkel kendaraan 
  • Salon kecantikan atau barbershop 
  • Jasa persewaan kendaraan 

Penghasilan dari usaha ini harus dihitung sendiri oleh Wajib Pajak dan dilaporkan dalam lampiran penghasilan usaha pada SPT Tahunan. 

2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas 

Selain usaha, penghasilan dari pekerjaan bebas juga perlu diinput manual jika tidak muncul dalam sistem Coretax. Pekerjaan bebas sendiri merupakan jasa yang dilakukan secara mandiri berdasarkan keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja. 

Beberapa contoh pekerjaan bebas meliputi: 

  • Dokter praktik mandiri 
  • Pengacara atau konsultan hukum 
  • Akuntan atau konsultan pajak 
  • Arsitek atau desainer 
  • Agen asuransi 
  • Content creator atau influencer 

Penghasilan dari aktivitas ini harus dihitung dan dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga: Tidak Semua Penghasilan Terisi Otomatis di SPT Coretax, Ini yang Perlu Diperhatikan

3. Penghasilan Dalam Negeri Lainnya 

Beberapa jenis penghasilan di dalam negeri juga tidak selalu muncul secara otomatis di Coretax sehingga perlu dilaporkan secara manual. 

Contoh penghasilan dalam negeri lainnya meliputi: 

  • Royalti dari karya atau hak cipta 
  • Bunga dari pinjaman pribadi 
  • Hadiah lomba atau penghargaan 
  • Keuntungan dari penjualan harta 
  • Sewa harta selain tanah dan bangunan 

Jika penghasilan tersebut tidak muncul di sistem, Wajib Pajak harus menambahkannya pada lampiran penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan. 

4. Penghasilan dari Luar Negeri 

Penghasilan yang bersumber dari luar negeri juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meskipun pajaknya mungkin telah dibayar di negara lain. 

Beberapa contoh penghasilan luar negeri, antara lain: 

  • Gaji dari perusahaan luar negeri 
  • Penghasilan jasa dari klien internasional 
  • Dividen dari investasi di luar negeri 
  • Penghasilan usaha dari luar negeri 

Karena data tersebut tidak otomatis terhubung dengan sistem DJP, Wajib Pajak perlu menginputnya secara manual di Coretax. 

5. Penghasilan yang Bukan Objek Pajak 

Selain penghasilan yang dikenai pajak, beberapa penerimaan yang bukan objek pajak juga tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Contohnya, antara lain: 

  • Warisan 
  • Hibah tertentu 
  • Klaim asuransi kesehatan atau jiwa 
  • Dividen yang diinvestasikan kembali 
  • Laba usaha CV atau firma bagi anggota 

Meskipun tidak dikenakan pajak, data tersebut tetap perlu dilaporkan agar informasi dalam SPT lebih transparan dan sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya. 

Jangan Langsung Submit SPT sebelum Periksa Penghasilan! 

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah Wajib Pajak langsung mengirimkan SPT setelah melihat data yang sudah terisi otomatis di Coretax. Padahal, data tersebut belum tentu mencakup seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. 

Jika penghasilan tak dilaporkan secara lengkap, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara penghasilan, harta, dan konsumsi yang dilaporkan. Karena itu, sebelum menekan tombol submit, pastikan Anda telah: 

  • Memeriksa seluruh bukti potong yang muncul di sistem 
  • Menambahkan penghasilan yang belum tercantum 
  • Memastikan seluruh data penghasilan, harta, dan utang sudah dilaporkan 

Dengan begitu, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga: Risiko Submit SPT di Coretax Tanpa Cek Data Otomatis Terlebih Dahulu

FAQ Seputar Pengisian Penghasilan Manual di Coretax 

1. Apakah semua penghasilan sudah otomatis muncul di Coretax? 

Tidak. Coretax memang menyediakan fitur pre-populated data yang menampilkan beberapa bukti potong secara otomatis. Namun, tidak semua penghasilan akan muncul di sistem. Wajib Pajak tetap harus memeriksa dan menambahkan penghasilan lain yang belum tercantum agar pelaporan SPT tetap lengkap. 

2. Penghasilan apa saja yang biasanya tidak muncul otomatis di Coretax? 

Beberapa penghasilan yang umumnya harus diisi manual antara lain penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan dari luar negeri, serta penghasilan yang bukan objek pajak seperti hibah atau warisan. 

3. Apakah penghasilan dari luar negeri wajib dilaporkan di SPT? 

Ya. Wajib Pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam SPT Tahunan sesuai prinsip worldwide income. 

4. Apa risiko jika penghasilan tidak diinput manual di Coretax? 

Jika penghasilan tidak dilaporkan secara lengkap, data SPT bisa dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini berpotensi memicu pengawasan dari otoritas pajak atau menimbulkan ketidaksesuaian antara penghasilan dan harta yang dilaporkan. 

5. Apakah penghasilan yang bukan objek pajak juga harus dilaporkan di Coretax? 

Ya. Meskipun tidak dikenakan pajak, penghasilan yang termasuk bukan objek pajak seperti warisan atau hibah tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan agar laporan keuangan Wajib Pajak lebih transparan dan lengkap. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News