Pemerintah telah memberikan macam-macam insentif sebagai bentuk peduli kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan untuk mencapai program pemulihan ekonomi atau PEN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebanyak 211.476 perusahaan telah melakukan permohonan guna memperoleh insentif pajak pada Senin (02/11/2020).
Jumlah perusahaan yang melakukan permohonan guna memperoleh insentif pajak yang telah disetujui pemerintah belum meliputi Wajib Pajak yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. Kabar tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani pada Senin (09/11/2020).
Sri Mulyani menerangkan bahwa berdasarkan total jumlah tersebut dari 129.744 perusahaan sudah memperoleh fasilitas keringanan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Dengan demikian, pajak terhadap pegawai telah ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, pada Pajak Penghasilan Pasal 22 impor (PPh Pasal 22 impor) dengan jumlah sebanyak 14.086 perusahaan sudah memperoleh fasilitas keringanan yang diberikan pemerintah. Kemudian, pengurangan pada angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tercatat dengan jumlah 65.699 perusahaan telah menerima fasilitas keringanan dari pemerintah. Serta, restitusi dilaksanakan dengan cepat mencapai 1.948 perusahaan.
Adapun empat sektor utama dalam fasilitas perpajakan. Pertama pada sektor perdagangan tercatat sebanyak 99.007 perusahaan atau sekitar 46,82 persen. Kedua, pada sektor industri pengolahan tercatat sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34 persen.
Ketiga, pada jumlah permohonan guna memperoleh insentif pajak dalam sektor konstruksi real estate telah mencapai 14.653 perusahaan atau sekitar 6,93 persen. Keempat, pada jumlah sektor jasa perusahaan mencapai 13.454 perusahaan atau sekitar 6,34 persen.
Melihat peningkatan dalam permohonan guna memperoleh insentif pajak tersebut, Sri Mulyani Indrawati menyimpulkan bahwa insentif fiskal tersebut dapat memberikan bantuan guna keberlangsungan usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak diharapkan pemerintah untuk tetap bertahan sembari memulihkan roda ekonomi.
Selain membahas peningkatan pada jumlah perusahaan yang melakukan permohonan guna memperoleh insentif pajak, adapun bahasan terkait resesi yang dialami dalam pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2020. Resesi pada kuartal III mencapai minus 3,49 persen yang disebabkan oleh konsumsi rumah tangga masih rendah dan banyak masyarakat yang terbebani terhadap dampak pandemi COVID-19.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF bernama Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa menurut data dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dihitung per Juni 2020 mengungkapkan nilai simpanan rekening melebihi jumlah Rp 5 miliar. Angka tersebut naik sebanyak 7,3 persen sejak awal tahun.
Jumlah tersebut dialihkan ke dalam tabungan atau disimpan daripada digunakan untuk belanja. Sementara 20 persen kelompok pengeluaran paling banyak terhadap kerjasama diketahui lebih dari 45 persen dari total pengeluaran nasional. Dengan demikian, hampir sebagian besar konsumsi bergantung kepada perilaku belanja masyarakat kelas atas.








