Jutaan Keluarga Terima BLT Kesra Rp900.000, Apakah Kena Pajak?

Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pada akhir 2025. Hingga 3 Desember, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa 26 juta keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima BLT Kesra.  

Bantuan senilai Rp900.000 per keluarga ini merupakan tambahan dari bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang selama ini disalurkan Kementerian Sosial.  

Namun, seiring pencairan bantuan yang semakin luas, apakah BLT Kesra Rp900.000 dikenai pajak? Jawabannya, tidak. Bantuan ini diterima penuh tanpa potongan pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 90 Tahun 2020

Baca Juga: Apakah Sumbangan Bencana Alam Kena Pajak? Begini Aturan untuk Penerima dan Pemberi

Bantuan dan Sumbangan Dikecualikan sebagai Objek Pajak 

Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) selagi tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Lebih lanjut, hubungan yang menyebabkan bantuan berpotensi menjadi objek pajak berarti: 

  • Hubungan usaha → bila ada transaksi rutin antara pemberi & penerima 
  • Hubungan pekerjaan → bila bantuan diterima sebagai imbalan pekerjaan/jasa 
  • Hubungan kepemilikan → bila pemberi dan penerima saling memiliki penyertaan modal 

Dalam hal ini, BLT Kesra adalah bantuan sosial, bukan imbalan pekerjaan, dan tidak memiliki hubungan usaha atau kepemilikan antara pemerintah dan penerima. Maka, bantuan ini tidak menjadi objek PPh

Dalam Pasal 9 ayat (1), beleid tersebut juga menegaskan bahwa hibah kepada orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak jika tidak terkait hubungan usaha/pekerjaan. BLT Kesra masuk kriteria ini: 

  • diberikan kepada orang pribadi 
  • tidak terkait pekerjaan atau imbalan jasa 
  • tidak menimbulkan hubungan usaha atau kepemilikan 

Baca Juga: Bantuan dan Sumbangan Dikenakan Pajak, Kecuali…

Tidak Kena Potongan jika Ambil lewat Kantor Pos 

Airlangga menjelaskan bahwa penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia, yang memegang peran strategis dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan perbankan. 

Vice President Government & Corporate PT Pos Indonesia, Hendra, memastikan bahwa: 

  • BLT Kesra tidak dikenai potongan apa pun, termasuk potongan pajak. 
  • Penyaluran melalui kantor pos ditujukan untuk KPM yang belum memiliki rekening bansos reguler. 
  • Untuk mempercepat distribusi, kantor pos juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu

Bank-bank Himbara yang menjadi penyalur bantuan juga memastikan bahwa proses pencairan tak dikenai biaya administrasi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan bahwa bank bertugas menyalurkan bantuan tanpa mengurangi nilai penerimaan

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News