Dalam perpajakan, kita kenal dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan salah satu jenis pungutan pajak di Indonesia. Secara umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan transaksi atas jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang akan dikenakan oleh pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Di dalam kebijakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penjual atau pedagang, sedangkan yang berkewajiban untuk membayar beban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pembeli ataupun konsumen akhir.
Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terdapat beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
- Daerah Pabean merupakan bagian wilayah Republik Indonesia, yaitu yang meliputi darat, laut atau perairan, udara, serta tempat-tempat tertentu yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen sesuai dengan ketetapan Undang-Undang yang berlaku mengenai kepabeanan.
- Barang merupakan barang berwujud, yang meliputi barang bergerak atau barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud.
- Barang Kena Pajak (BKP) merupakan yang dikenakan pajak berdasarkan dengan Undang-Undang ini.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) meliputi kegiatan penyerahan atas Barang Kena Pajak.
- Jasa merupakan kegiatan pelayanan yang terikat dalam suatu perjanjian atau perbuatan hukum dan menyebabkan adanya suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak yang tersedia dapat digunakan, termasuk ke dalamnya adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena adanya pesanan atau permintaan sesuai dengan petunjuk atau arahan dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan jasa yang dikenakan pajak berdasarkan dengan Undang-Undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean.
- Impor merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat memasukkan barang yang berasal dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean merupakan kegiatan pemanfaatan atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud yang berasal dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
- Perdagangan merupakan suatu kegiatan usaha yang meliputi pembelian, penjualan serta tukar menukar barang tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang tersebut.
- Badan terdiri atas sekumpulan orang atau modal dan menjadi satu kesatuan, baik untuk melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
- Pengusaha merupakan orang pribadi ataupun badan dalam bentuk apa pun yang menjalankan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan untuk menghasilkan, mengimpor, mengekspor, melakukan usaha perdagangan, dan memanfaatkan barang berwujud ataupun tidak berwujud dan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan transaksi penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Menghasilkan merupakan kegiatan mengolah yang melalui proses untuk pengubahan bentuk atau sifat dari suatu barang menjadi barang baru atau barang yang memiliki daya guna atau manfaat baru, ataupun kegiatan yang mengelola sumber daya alam, termasuk ke dalamnya memperbolehkan orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
- Dasar Pengenaan Pajak berkaitan dengan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan dasar pemakaian dari jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai-nilai lain.
- Harga Jual merupakan nilai berupa uang, termasuk ke dalamnya biaya yang seharusnya diminta oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan Barang Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke dalamnya yang dipungut berdasarkan dengan Undang-Undang ini serta potongan harga yang dicantumkan di faktur pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk ke dalamnya biaya yang seharusnya diminta oleh pengusaha atas penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, ataupun ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke dalamnya yang dipungut berdasarkan dengan Undang-Undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar ataupun seharusnya dibayarkan oleh Penerima Barang/Jasa atas pemanfaatan Barang/Jasa Kena Pajak tersebut yang berasal dari luar Daerah Pabean.
- Nilai Impor merupakan nilai berupa uang sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan pungutan yang berdasarkan Udang-Undang tentang kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut dalam Undang-Undang ini.
- Pembeli merupakan orang pribadi atau badan yang menerima ataupun seharusnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan membayar atas harga Barang Kena Pajak tersebut.
- Penerima Jasa merupakan orang pribadi ataupun badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan membayarkan atas penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
- Faktur Pajak merupakan bukti dari pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berperan dalam melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak tersebut.
- Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan atau pemanfaatan dari Barang/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atau impor Barang Kena Pajak. Atau dapat disederhanakan bahwa Pajak Masukan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan barang/jasa yang diterima.
- Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib untuk dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, serta ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak. Pajak Keluaran merupakan pajak yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait barang/jasa yang diberikan kepada pihak lain.
- Nilai Ekspor merupakan nilai yang berupa uang dan termasuk ke dalamnya semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak atas transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak kepada bendahara, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud merupakan penyerahan atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan atas penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.








