Kantor Pajak Tetap Buka saat ASN WFH, Layanan Perpajakan Berjalan Normal

Pemerintah telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal tanpa gangguan. 

Berikut penjelasan lengkapnya. 

Kantor Pajak Tetap Melayani secara Tatap Muka 

DJP menegaskan bahwa seluruh kantor pajak tetap buka dan melayani wajib pajak secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi perpajakan masyarakat tetap terpenuhi, meskipun sebagian pegawai menjalankan pola kerja dari rumah. 

Dengan tetap dibukanya layanan ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai kebutuhan perpajakan seperti biasa tanpa adanya pembatasan layanan, yakni sebagai berikut: 

  • Layanan tatap muka tersedia di seluruh kantor pajak 
  • Jam operasional TPT pukul 08.00–16.00 waktu setempat 
  • Pelayanan tetap berjalan meski sebagian ASN menjalankan WFH 

Wajib Pajak Tetap Bisa Mendapatkan Pendampingan 

Tidak hanya layanan administrasi, DJP juga memastikan bahwa wajib pajak tetap dapat memperoleh pendampingan secara langsung. Hal ini penting terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis dalam penggunaan sistem perpajakan digital. 

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman serta mempermudah proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun layanan yang bisa didapatkan, antara lain: 

  • Pendampingan aktivasi akun Coretax 
  • Bantuan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax 
  • Konsultasi langsung terkait kewajiban perpajakan 

Baca Juga: Mutasi Massal DJP April 2026, Ribuan Pegawai Resmi Tempati Jabatan Baru

DJP Sediakan Layanan Digital dan Telepon 

Selain layanan tatap muka, DJP juga menyediakan berbagai alternatif layanan yang dapat diakses secara daring. Kanal ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak dapat datang langsung ke kantor pajak. 

Berikut kanal resmi DJP yang bisa dihubungi: 

  • Live chat Kring Pajak melalui laman pajak.go.id 
  • Layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200 
  • Akses layanan dapat dilakukan dari mana saja 

Dengan dukungan layanan digital, akses terhadap informasi dan bantuan perpajakan menjadi lebih fleksibel dan efisien. 

Kebijakan WFH ASN dan Pengecualiannya 

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN. Namun, kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik agar tidak terganggu. 

Oleh karena itu, sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja secara langsung demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

  • WFH berlaku 1 hari kerja dalam seminggu (setiap Jumat) 
  • Sektor layanan publik tetap bekerja seperti biasa 
  • Sektor yang dikecualikan: kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pendidikan  

Imbauan untuk Perusahaan Swasta dan BUMN 

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta dan BUMN untuk menyesuaikan pola kerja dengan kondisi yang ada. Penerapan WFH di sektor ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional perusahaan. 

  • Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH 
  • Kebijakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan 
  • Jam kerja dan teknis pelaksanaan ditentukan internal perusahaan 

Dengan tetap dibukanya layanan kantor pajak serta dukungan kanal digital, DJP memastikan wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah, baik secara langsung maupun daring. 

Baca Juga: Layanan Tatap Muka DJP Tutup selama Cuti Lebaran, Kembali Buka 25 Maret 2026

FAQ Seputar Layanan Kantor Pajak saat ASN WFH 

1. Apakah kantor pajak tetap buka saat ASN WFH? 

Ya, kantor pajak tetap buka dan melayani wajib pajak seperti biasa meskipun sebagian ASN menjalankan WFH. 

2. Jam berapa layanan kantor pajak dibuka? 

Layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tersedia mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. 

3. Apakah wajib pajak masih bisa konsultasi langsung di kantor pajak? 

Bisa. Wajib pajak tetap dapat datang ke kantor pajak untuk konsultasi maupun pendampingan, termasuk terkait Coretax dan SPT Tahunan. 

4. Apa saja alternatif layanan selain datang ke kantor pajak? 

Wajib pajak dapat menggunakan layanan live chat Kring Pajak di pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. 

5. Apakah semua ASN wajib WFH setiap hari Jumat? 

Tidak. WFH hanya berlaku 1 hari dalam seminggu dan tidak berlaku bagi sektor layanan publik tertentu seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pendidikan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News