Google Indonesia telah menyatakan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. Langkah raksasa over the top (OTT) itu mendapat apresiasi dari pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Dikutip laman Tempo, Direktur Eksekutif Yustinus Prastowo mengungkapkan keputusan Google merupakan langkah maju. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan perusahaan asing tersebut terhadap regulasi di Indonesia.
Hanya saja, Prastowo menyarankan agar dipastikan PKP atas penyerahan jasa kena pajak di Indonesia. “Jasa apa saja? Apakah jasa itu diserahkan di Indonesia?,” kata Prastowo.
Prastowo menambahkan, dengan kompleksitas perpajakan saat ini maupun masa yang akan datang, rencana revisi Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mesti memasukan supplier collection.
Dalam konsep ini, pihak penjual meski di luar negeri dapat dibebani kewajiban memungut dan secara periodik dibayarkan ke pemerintah Indonesia.
Raksasa teknologi dari Amerika Serikat itu akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads. Penerapan tarif PPN 10 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Dalam surat elektronik kepada sejumlah penggunanya disebutkan bahwa pengenaan PPN ini merupakan implikasi dari keputusan Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.
“Segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI,” tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat, 30 Agustus 2019.
Merujuk pengumuman tersebut, Google juga menegaskan bahwa PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya.
Dengan begitu, pihak Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak.
“Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini,” imbuh pengumuman tersebut.
Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari langkah perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu untuk memperluas dan berupaya memberikan layanan bagi pengguna di Indonesia.
Google juga terus memodifikasi tagihan dengan menggunakan mata uang lokal untuk memudahkan pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia. “Perubahan ini merupakan langkah menuju model bisnis baru yang mendukung pertumbuhan bisnis kami di Indonesia,” katanya.
Di lain pihak, otoritas pajak menyambut baik langkah Google Indonesia yang sudah berniat menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan di Indonesia.
Selain hal yang terkait perpajakan, dalam surel tersebut Google menegaskan adanya perubahan persyaratan Google Ads. Pada 1 Oktober 2019 akan ada perubahan beberapa pasal dalam pada persyaratan Google Ads.
Google juga memastikan bahwa Persyaratan Google Ads tidak akan menyebabkan gangguan pada layanan yang selama ini berlangsung.
Selain itu, perubahan tersebut menyebabkan pembayaran melaui American Express dan PayPal tidak dapat dilakukan. Google menyebutkan bahwa penghentian dukungan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019.








