Kapan Karyawan Perlu SKT saat Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak sering kali melibatkan berbagai pihak di dalam perusahaan, termasuk karyawan yang membantu proses administrasi maupun komunikasi dengan pemeriksa pajak. Namun, tidak semua tugas yang dilakukan karyawan mengharuskan mereka memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis (SKT) atau Surat Kuasa Khusus (SKK)

Lalu, kapan karyawan dapat bertindak tanpa SKT, dan kapan mereka wajib memiliki SKT sebagai Kuasa Wajib Pajak? 

Ketentuannya diatur dalam PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak dan PMK 44/2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Berikut penjelasannya yang disampaikan oleh Rahmatullah Barkat selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal Telegram FAQ Coretax

Karyawan Bisa Bantu Pemeriksaan Tanpa SKT untuk Tugas Operasional 

Pada dasarnya, karyawan tidak diwajibkan memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus selama hanya menjalankan tugas administratif dan operasional untuk mendukung kelancaran pemeriksaan pajak. Dalam kondisi ini, karyawan belum dianggap mewakili Wajib Pajak dalam pengambilan keputusan hukum. 

Beberapa tugas yang dapat dilakukan tanpa SKT meliputi: 

  • Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak. 
  • Membantu kelancaran proses pemeriksaan apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya sedang tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki. 
  • Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. 
  • Menandatangani berita acara atas penyerahan data, informasi, atau keterangan kepada pemeriksa pajak. 
  • Menerima surat pemberitahuan mengenai penangguhan pemeriksaan. 

Seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari penugasan internal perusahaan sehingga tidak termasuk tindakan hukum yang mewakili Wajib Pajak. 

Baca Juga: Perbedaan PMK 44/2026 dan PMK 229/2014, Apa yang Berubah?

Kapan Karyawan Wajib Memiliki SKT? 

Berbeda dengan tugas administratif, karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus (SKK) dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau berkaitan dengan pengambilan keputusan hukum. 

Dalam kondisi ini, status karyawan berubah menjadi Kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026. Beberapa contoh kegiatan yang mengharuskan karyawan memiliki SKT, antara lain: 

  • Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
  • Menyampaikan argumentasi atau penjelasan atas hasil pemeriksaan kepada otoritas pajak. 
  • Menyetujui atau menolak temuan hasil pemeriksaan. 
  • Menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP. 
  • Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan maupun SPT Masa

Karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak, karyawan yang menjalankannya harus memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Wajib Pajak, termasuk memiliki SKT. 

Dasar Hukum yang Mengatur Kepemilikan SKT 

Ketentuan mengenai batasan peran karyawan dalam pemeriksaan pajak diatur dalam beberapa regulasi berikut: 

  • PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mengatur tugas-tugas operasional yang dapat dilakukan karyawan tanpa SKT. 
  • PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak, yang mengatur persyaratan bagi pihak yang mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 

Dengan memahami kedua regulasi tersebut, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemeriksaan pajak menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan Peralihan hingga 31 Desember 2026 

PMK 44/2026 juga memberikan masa transisi bagi karyawan yang akan menjadi Kuasa Wajib Pajak. Hingga 31 Desember 2026, persyaratan kompetensi yang biasanya dibuktikan dengan SKT masih dapat dipenuhi melalui: 

  • Sertifikat Brevet Pajak A, B, atau C
  • Ijazah minimal Diploma III (D-III) Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A. 

Ketentuan peralihan ini memberikan waktu bagi perusahaan dan karyawan untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan kompetensi yang berlaku. 

Baca Juga: Surat Kuasa Khusus Pajak: Syarat dan Masa Berlaku Terbaru

FAQ Seputar SKT untuk Pemeriksaan Pajak 

1. Apakah semua karyawan harus memiliki SKT saat pemeriksaan pajak? 

Tidak. Karyawan tidak wajib memiliki SKT apabila hanya menjalankan tugas administratif atau operasional, seperti menerima surat pemeriksaan, menyerahkan data, atau membantu kelancaran pemeriksaan. 

2. Kapan karyawan wajib memiliki SKT? 

Karyawan wajib memiliki SKT apabila ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, misalnya saat menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau menandatangani dokumen perpajakan tertentu. 

3. Apakah SKT harus disertai Surat Kuasa Khusus? 

Ya. Selain memiliki SKT, karyawan yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak juga harus memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Apakah sertifikat Brevet masih dapat digunakan sebagai pengganti SKT? 

Masih bisa. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, hingga 31 Desember 2026 persyaratan kompetensi masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet Pajak A, B, atau C maupun ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A. 

5. Apa dasar hukum kepemilikan SKT dalam pemeriksaan pajak? 

Ketentuan mengenai peran karyawan selama pemeriksaan pajak diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News