Karena Pandemi, Shortfall Pajak Diperkirakan Tembus Rp 87,1 Triliun

Pandemi Covid-19 memberikan pukulan yang keras terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan status ekonomi Indonesia sudah memasuki status resesi. Pandemi Covid-19 mengakibatkan berbagi aktivitas ekonomi menjadi terhambat atau bahkan tidak dapat dilakukan sama sekali. Tak hanya itu, Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak negatif terhadap perpajakan Indonesia.

Mogoknya perekonomian berarti penerimaan negara yang berasal dari Pajak juga mengurang. Sementara itu pajak merupakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang utama. Penerimaan negara yang didapatkan dari pajak biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan negara, jika kekurangan maka kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi. Pemerintah juga menetapkan target realisasi penerimaan pajak yang harus dicapai setiap tahunnya agar sesuai dengan kebutuhan Negara.

Pertanyaannya, bagaimanakah realisasi pajak di pertengahan 2021 ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.142,5 triliun atau setara dengan 92,9% dari target dalam APBN 2021 yaitu Rp 1.229,6 triliun. Hal itu berarti terjadinya shortfall pajak atau penerimaan pajak yang tidak tercapai sebesar Rp 87,1 triliun. Menurut Sri Mulyani, target penerimaan pajak tidak tercapai disebabkan kenaikan kasus Covid-19, terutama munculnya dan meningkatnya varian delta di dalam negeri.

Dalam rapat yang dijalankannya bersama dengan Komisi X, ia mengatakan “Penerimaan pajak diperkirakan lebih rendah dari target, dengan pembatasan aktivitas masyarakat terutama akibat varian delta yang pengaruhnya mulai muncul di semester II, yaitu kuartal III, karena dia mulainya di Juli-Agustus ini mungkin akan terpukul karena yang kami perkirakan menyebabkan pajak kita juga terefleksikan,”.

Shorfall pajak yang terjadi ternyata lebih dalam dari yang diprediksikan pada Juli 2021, yaitu RP 53,3 triliun. Pada waktu itu, bendahara masih optimis penerimaan dari pajak masih bisa mendapatkan sebanyak Rp 1.176,3 triliun.

Walaupun target yang ditentukan tidak tercapai, sisi positifnya adalah proyeksi penerimaan pajak tersebut masih mengalami pertumbuhan yang positif sebesar 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Meskipun kita lihat penerimaan pajak kita diperkirakan 92,9 persen dari target, masih tumbuh positif, yaitu 6,6 persen tapi tidak setinggi semester I 2021,” ujar bendahara negara.

Sedangkan untuk penerimaan kepabeanan dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target yang telah ditentukan dalam APBN 2021

Secara detail, outlook penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 233,4 triliun atau setara 108,6 persen dari target yang telah ditentukan dalam APBN 2021, yaitu Rp 215 triliun. Sementara, untuk PNBP, diperkirakan mencapai Rp 357,2 triliun atau 119,8 persen dari rencana penerimaan di APBN 2021 yaitu RP 298,2 triliun.

Walaupun pajak mengalami sedikit shortfall, tetapi bea cukai dan PNBP akan meng-outside. Sampai Juni 2021, penerimaan pajak sebesar RP 886,9 triliun. Lalu, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 122,2 triliun dan PNBP Rp 298,2 triliun.