Kebijakan Pajak Atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas

Dalam hal perpajakan, terdapat beberapa ketentuan juga yang mengatur mengenai kebijakan pajak atas barang bekas. Tidak hanya barang-barang yang tergolong baru atau mewah saja yang memiliki kebijakan pasti terkait perpajakan, namun barang bekas pun juga sama hal nya memiliki kebijakan di bidang perpajakan. Salah satunya adalah kebijakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor bekas.

Transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas termasuk ke dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dengan berdasar kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh pengusaha kendaraan bermotor bekas atas barang dagangannya akan dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan dalam KEP-238/PJ./2002 juga disebutkan bahwa kendaraan bermotor bekas merupakan sebuah kendaraan bermotor, baik itu kendaraan yang beroda dua atau lebih di mana kondisinya bukanlah kendaraan baru dan kendaraan ini telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau telah memiliki nomor polisi.

Pengusaha kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya disebutkan merupakan orang pribadi atau badan yang di mana kegiatan usahanya tersebut melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas. Dan pengusaha ini wajib untuk dikukuhkan atau memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kebijakan Pajak atas Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas

Dengan berdasar kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dikatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Untuk kegiatan usaha tertentu yang dimaksudkan sebelumnya dapat dijabarkan sebagai kegiatan usaha yang melakukan:

  1. Penyerahan atas kendaraan bermotor bekas secara eceran
  2. Penyerahan atas emas perhiasan secara eceran.

Maka, bagi pengusaha kendaraan bermotor bekas, diwajibkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam menghitung besarnya jumlah masukan yang dapat dikreditkan.

Dan berdasarkan kebijakan yang berlaku, maka dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari pajak keluaran bagi pengusaha kendaraan bermotor bekas. Maka, dengan itu pajak keluaran dihitung dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku pengusaha kendaraan bermotor bekas wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) keluaran sebesar 10% (sepuluh persen) kepada konsumen.

Dan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang yang menjadi kegiatan usahanya dengan menggunakan kode faktur 04 karena menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai biaya yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), yang artinya tidak dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang untuk penghitungan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan Bagi PKP Atas Kegiatan Usaha Tertentu yang Beralih Kegiatan Usaha Lain

Dalam PMK 79/PMK.03/2010 juga mengatur kebijakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan kemudian beralih ke usaha lain di luar kegiatan usaha tertentu. Kebijakan perpajakannya adalah sebagai berikut:

1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan:

    • Dengan menggunakan mekanisme atas pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran.
    • Dengan menggunakan pedoman atas penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana yang sesuai dengan UU PPN pada pasal 9 ayat (7), di mana peredaran usaha yang dimiliki tidak melebihi Rp 1,8 miliar dalam satu tahun pajak.

2.  Apabila atas peredaran usaha yang dimiliki ternyata melebihi Rp 1,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yang terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha tertentu.