Kebijakan Pengawasan & Pemeriksaan WP Berdasarkan SE-07

Direktorat Jendral Pajak atau DJP telah melakukan segmentasi terhadap wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dan tepat bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda-beda. Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak ini dilakukan dalam rangka melakukan perluasan basis pajak. Dengan demikian dibuatlah Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tersebut.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyeragamkan prosedur pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak demi melakukan perluasan basis pajak, sehingga kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bisa dilaksanakan dengan efektif dan akurat dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Sekedar informasi, Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan disingkat menjadi SP2DK. SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak atas dugaan yang belum dipenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan segmentasi wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud antara lain, wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Wajib Pajak strategis merupakan seluruh WP yang tedaftar pada KPP di lingkuan Kantor Wilayah atau Kanwil DJP. Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif.

 

Sedangkan, wajib pajak yang lainnya merupakan wajib pajak pada KPP Pratama yang memiliki NPWP dari wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak besar berupa wajib pajak instansi pemerintah yang dilaksanakan berbasis kewilayahan. Lalu, pada pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak strategis didahului dengan melakukan penelitian secara komprehensif anatara lain, penelitian untuk tahun pajak berjalan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Account Representative terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas satu atau lebih jenis pajak.

 

Serta, dilakukan penelitian untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Account Representative bersama dengan Supervisor Fungsional Pemeriksaan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh jenis pajak. Perlu diingat, bahwa pengawasan terhadap wajib pajak ini dilakukan berdasarkan prinsip kewilayahan. Dengan demikian pengawasan tersebut harus dilakukan secara intensif.

 

Pada pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan permohonan bantuan penilaian kepada Fungsional Penilai sesuai SE-05/2020, diantaranya yaitu :

(1) Adanya transaksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk menggunakan nilai hail penilaian yang dilakukan oleh DJP dalam rangka melaksanakan UU Pengampunan Pajak, harga pasar wajar, atau harga limit.

(2)  Adanya data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran atau keanehan pada nilai yang dilaporkan wajib pajak.

(3)  Adanya objek Pajak Bumi dan Bangunan sector perkebunan, pertambangan, perhutanan, dan sector lain yang membutuhkan penilaian lapangan.

Selanjutnya, pada penjaminan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, Kepala KPP memiliki kewajiban dan tanggung jawab berupa mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk melakukan pembangunan, pengolahan, dan penyajian, serta beberapa dukungan teknis lainnya. Lalu, Kepalay KPP juga bertanggung jawab dalam menetapkan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Eksrensifikasi dan Penyuluhan.

Pada kegiatan penelitian, permohonan penjelasan data atau keterangan, dan konseling terhadap wajib pajak kerja sama operasi atau disebut Join Operation diperlukannya untuk memperhatikan karakteristik kegiatan usaha wajib pajak yang sesuai dengan SE-39/2015, SE-49/2016, serta SE-14/2018.