Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur pembatasan pembebanan biaya pinjaman dengan menggunakan rasio antara biaya pinjaman dan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, serta amortisasi atau EBITDA.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini telah melalui berbagai tahapan partisipasi publik atau meaningful participation bersama sejumlah Wajib Pajak.
“Kita sudah melakukan beberapa kali diskusi dengan para wajib pajak terkait instrumen pembatasan biaya pinjaman ini. Saat ini, proses administrasi penyelesaian PMK sedang berjalan, dan kami harap segera dapat diterbitkan,” ujar Yon.
Menurutnya, Kemenkeu telah menerima banyak masukan dari berbagai forum, termasuk focus group discussion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Masukan tersebut meliputi besaran tarif, mekanisme penerapan, hingga model pembatasan yang akan digunakan. Beberapa skema yang dipertimbangkan juga mengacu pada praktik internasional (benchmark) yang telah diadopsi oleh berbagai negara.
Baca Juga: Ketahui EAT dan EBIT, Laba Sebelum dan Sesudah Pajak
Sudah Diatur dalam UU HPP
Penggunaan rasio pinjaman terhadap EBITDA sebagai alat pembatas biaya pinjaman sebenarnya telah diakomodasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta PP No. 55 Tahun 2022.
Selain itu, komitmen Indonesia untuk menerapkan pendekatan ini juga tercantum dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari peralihan dari thin capitalization rule menuju earning stripping limitation, sebagaimana direkomendasikan dalam BEPS Action 4 (Base Erosion and Profit Shifting).
Baca Juga: Mengenal Laba Bersih
Menggantikan Aturan DER
Meski telah lama direncanakan, hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rasio pinjaman terhadap EBITDA belum diterbitkan. Pemerintah masih menggunakan rasio utang terhadap ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER) sebesar 4:1, sebagaimana diatur dalam PMK No. 169 Tahun 2015.
Namun, format rasio pinjaman terhadap EBITDA sudah mulai muncul dalam sistem pelaporan pajak baru atau Coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, DJP menambahkan Lampiran 11B pada SPT Tahunan PPh Badan, yang berfungsi sebagai formulir khusus untuk menghitung biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh.
Berdasarkan lampiran tersebut, wajib pajak badan kini harus melaporkan dua jenis rasio, yaitu:
- Rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA, yang dihitung dalam Bagian I Lampiran 11B; dan
- Rasio utang terhadap ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER), yang dihitung dalam Bagian II.
Apabila ada biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan, wajib pajak mencantumkannya dalam Bagian III Lampiran 11B.
Jika peraturan teknis terkait rasio pinjaman terhadap EBITDA belum tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi bagian tersebut dengan angka “0”, sesuai ketentuan dalam Lampiran H PER-11/PJ/2025.








