Kemenkraf Dorong Penyederhanaan PPh Royalti Penulis, Begini Aturan yang Berlaku Saat Ini

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi terus mendorong penyederhanaan PPh atas royalti penulis, sebuah isu yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian para pelaku industri literasi.  

Dorongan ini tidak hanya berfokus pada pembaruan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa aturan perpajakan benar-benar mendukung perkembangan ekosistem literasi nasional. 

“Regulasi perpajakan harus mendorong kreativitas. Kami ingin memastikan penulis tidak dibebani proses teknis yang rumit, sehingga mereka bisa fokus pada karya,” ujar Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, dikutip dari Antara, Senin (1/12/2025). 

Guru Besar Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana menyampaikan bahwa industri literasi menghasilkan eksternalitas positif yang besar bagi masyarakat. Karena itu, prinsip No Tax on Knowledge layak menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. 

“Industri ini membutuhkan perlakuan perpajakan yang sederhana dan efisien, bukan yang memberatkan penulis,” tegasnya. 

Baca Juga: Ada Wacana Insentif, Bagaimana Ketentuan Pajak Hadiah Atlet Selama Ini?

Lantas, Bagaimana Aturan PPh Royalti Penulis Selama Ini? 

Selama bertahun-tahun, pajak royalti penulis termasuk dalam kategori PPh Pasal 23, yang dikenakan atas penghasilan penulis dari penjualan buku atau karya tulis. Mekanisme ini merujuk pada ketentuan UU No. 36 Tahun 2008

Namun, situasi tersebut berubah sejak 16 Maret 2023, ketika Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-1/PJ/2023. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk penulis, tetapi juga pencipta lagu, musisi, peneliti, dan penerima royalti lainnya. 

Beleid tersebut mengatur pedoman pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).  

PER-1/PJ/2023 juga menegaskan bahwa royalti bagi Wajib Pajak yang menggunakan NPPN dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aturan yang pernah terbit pada 2017. 

Tarif Efektif Turun dari 15% Jadi 6% 

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PER-1/PJ/2023 adalah penurunan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23. Sebelumnya, perhitungan pajak dilakukan dengan rumus: 

PPh Pasal 23 = 15% × jumlah royalti 

Namun, dalam aturan baru, jumlah bruto didefinisikan sebagai 40% dari penghasilan royalti, sehingga formulanya menjadi: 

PPh Pasal 23 = 15% × 40% × jumlah royalti 

Tarif efektif = 6% 

Penurunan tarif efektif ini memberi manfaat nyata bagi penulis karena: 

  • potongan pajak lebih kecil, 
  • mengurangi potensi lebih bayar pada akhir tahun, dan 
  • membantu menjaga arus kas (cash flow) penulis. 

Baca Juga: Pajak Profesi: Penerapan Kebijakan Pajak Bagi Penulis

Syarat agar Penulis Bisa Menggunakan Tarif 6% 

Agar dapat memanfaatkan skema tarif lebih ringan tersebut, penulis harus memenuhi beberapa ketentuan: 

  • Penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun
  • Memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. 
  • Menggunakan NPPN dalam penghitungan pajak. 
  • Mengajukan surat pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP tempat penulis terdaftar. 

Syarat ini menjadi penentu apakah penulis bisa masuk ke skema tarif efektif yang lebih rendah. 

Kemenkraf Siapkan Tahap Lanjutan Penyusunan Kebijakan 

Direktur Penerbitan dan Fotografi Iman Santoso menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan PPh royalti penulis kini memasuki fase krusial. Tahun ini Kemenekraf memastikan penyusunan naskah akademik selesai dengan baik, sebelum berlanjut ke tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada tahun berikutnya. 

“Kami memahami kekhawatiran para penulis terhadap potensi kerumitan baru. Karena itu, kami berupaya melihat ekosistem secara menyeluruh agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News